WFA ASN Dimulai 16 Maret 2026, Pemerintah Tegaskan Bukan Hari Libur
- 16 Mar 2026 06:52 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 16 Maret 2026 menjelang libur panjang Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan hari libur, sehingga pegawai tetap wajib menjalankan tugas kedinasan meskipun bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel.
Penerapan WFA bagi ASN berlaku pada 16–17 Maret 2026 menjelang Lebaran serta akan kembali diterapkan pada 25–27 Maret 2026 saat periode arus balik.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebelum dan sesudah hari libur keagamaan.
Selain bagi ASN, pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan pola kerja fleksibel pada periode yang sama.
Imbauan tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 13 Februari 2026.
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan WFA tidak memotong jatah cuti tahunan karena pegawai tetap menjalankan tugas sebagaimana biasa, hanya dengan lokasi kerja yang lebih fleksibel.
Namun, beberapa sektor tetap diwajibkan bekerja secara langsung di tempat kerja.
Sektor tersebut meliputi layanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, transportasi, dan logistik, serta sektor manufaktur, perhotelan, dan pusat perbelanjaan.
Penerapan WFA menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mengurai potensi kepadatan lalu lintas selama periode mudik Lebaran.
Hal ini karena libur Lebaran 2026 berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, yang berpotensi menciptakan masa libur panjang hingga 13 hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....