PP TUNAS Prioritaskan Perlindungan Anak Digital
- 02 Mar 2026 09:17 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Jakarta – Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menegaskan keselamatan anak di ruang digital tidak boleh dikompromikan demi pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP TUNAS.
Aturan tersebut ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebagai langkah strategis negara di tengah kekhawatiran sebagian pelaku industri digital. Ia menyebut, inovasi dan nilai ekonomi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan generasi muda.
“Tidak ada inovasi dan tidak ada ekonomi digital yang menargetkan kejahatan terhadap anak. Kalau ada yang terdampak karena kita memperkuat perlindungan anak, itu adalah pilihan kebijakan yang layak kita ambil sebagai sebuah negara,” kata Meutya di Jakarta Selatan, Jumat 27 Februari 2026
Ia menanggapi kekhawatiran sejumlah pelaku industri yang menilai penguatan regulasi berpotensi menghambat laju ekonomi digital nasional. Menurutnya, klaim tersebut belum memiliki dasar bukti yang kuat.
Pemerintah, lanjut Meutya, telah mempelajari praktik global terkait perlindungan anak di ruang digital. Sejumlah negara seperti Australia dan kawasan Uni Eropa telah lebih dulu menerapkan pembatasan usia serta penguatan pengawasan platform digital.
“Sejauh ini belum ada catatan-catatan dampak ekonomi dari aturan penundaan usia anak di ranah digital, itu klaim sepihak yang belum terbukti,” ujarnya
Meski demikian, pemerintah tidak menutup ruang dialog dengan pelaku industri. Klasifikasi platform, tata laksana penyelenggaraan sistem elektronik, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” ucapnya.
PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026. Saat ini, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri tengah difinalisasi di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
Meutya berharap seluruh platform digital dapat mematuhi aturan tersebut. Ia menegaskan, kebijakan ini semata-mata untuk memastikan anak-anak Indonesia tetap aman saat beraktivitas di ruang digital.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....