Dua Pemuda Sikka Dibekuk, Polisi Bongkar Rentetan Pencurian

  • 15 Sep 2026 13:13 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Gerak cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sikka mengungkap dugaan rentetan aksi pencurian setelah mengembangkan kasus percobaan pencurian kabel gardu PLN di Kecamatan Kangae. Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam sejumlah pencurian di wilayah Kabupaten Sikka.

Pengungkapan bermula pada 2 September 2026, ketika Tim Resmob menerima informasi percobaan pencurian kabel gardu PLN di Dusun Orin Mude, Desa Koko Wahor, Kecamatan Kangae. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga ditinggalkan pelaku saat melarikan diri.

Barang tersebut antara lain tas merek Hyper Rider, anakan kunci sok, tiga kunci pas, tang, tang jepit, gagang kunci sok, gembok, gergaji besi, dua pipa paralon, serta dua lembar nota pembayaran dari Toko Timur Logam. Temuan itu menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri pemilik barang sekaligus kemungkinan keterkaitannya dengan kasus pencurian lainnya.

Penyelidikan dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K., bersama Ketua Tim Resmob AIPDA Fransiskus Nong Rudi dan sejumlah personel pendukung. Setelah dilakukan pendalaman, pada 10 September 2026 polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pemilik barang tersebut.

Keduanya masing-masing A.D.P alias Dwi (20), pelajar atau mahasiswa asal Desa Wolokoli, Kecamatan Bola, dan E.D.A alias Egy (20), petani atau pekebun yang juga berdomisili di Desa Wolokoli. Sekitar pukul 20.10 WITA, Tim Resmob bergerak menuju kediaman masing-masing dan sekitar pukul 21.00 WITA keduanya berhasil diamankan tanpa hambatan.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian di beberapa lokasi. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk mengurai sejumlah laporan polisi yang sebelumnya ditangani jajaran Polres Sikka.

Salah satu kasus yang terungkap berkaitan dengan dugaan pencurian di AMP Waigete Abadi, berupa sembilan dinamo penggerak kreser, sekitar 30 kilogram kabel aluminium pada jalur tiang dan pohon, serta kabel tembaga masing-masing sekitar 20 kilogram dan 100 kilogram. Polisi juga mengaitkan keduanya dengan dugaan pencurian di sebuah kios Pasar Wairkoja, Kecamatan Kewapante, dengan barang berupa 10 senter, dua kipas angin, dan kabel listrik.

Pengembangan berikutnya mengarah pada kasus pencurian di Pasar Tingkat yang terjadi pada awal 2026, dengan sejumlah pakaian, sandal, sepatu, peralatan elektronik, rokok, serta uang tunai Rp1 juta dilaporkan hilang. Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan keduanya dalam pencurian di Konter Teka Iku, Jalan Jenderal Sudirman, Lorong Angkasa, Kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, pada 3 Desember 2025 yang mengakibatkan 17 unit telepon genggam berbagai merek hilang.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Mega Pro tanpa TNKB, helm NHK Gladiator warna putih, mixer Ashley, power amplifier Ashley, senter Rolinson, serta telepon genggam Redmi 5G warna biru. Kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Sikka sekitar pukul 04.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami keterangan kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain serta keberadaan barang hasil kejahatan yang belum ditemukan. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa informasi dari satu kasus dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk membongkar dugaan tindak pidana lain yang sebelumnya masih dalam penyelidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....