KSOP Labuan Bajo Panggil Tiga Nakhoda Kapal Diduga Langgar Penutupan Pelayaran

  • 11 Agt 2026 05:46 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menindak kapal yang diduga melanggar Notice to Mariners (NTM) terkait penutupan sementara pelayaran ke sejumlah kawasan wisata di Taman Nasional Komodo.

Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari pelaku usaha pariwisata terkait adanya kapal yang tetap melakukan perjalanan ke kawasan yang ditutup.

“Terhadap kapal-kapal yang tidak mematuhi Notice to Mariners mengenai penutupan di kawasan Komodo, kapal apa pun itu akan kita lakukan penindakan,” ujar Stephanus, Senin 10 Agustus 2026.

Ia menyebut, saat ini terdapat tiga kapal yang dilaporkan diduga melakukan pelanggaran. Ketiga kapal tersebut terdiri dari satu kapal cruise dan dua kapal phinisi, yakni Neptune dan Sea Safari VI.

Namun, Stephanus menegaskan laporan tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan untuk memastikan adanya pelanggaran. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap nakhoda masing-masing kapal.

“Setiap ada pelanggaran nanti ada tiga nakhoda yang akan dipanggil. Surat pemanggilannya sudah dibuat per hari ini,” katanya.

Menurutnya, sanksi terhadap nakhoda nantinya akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan. KSOP akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apakah pelanggaran dilakukan berulang, rekam kepatuhan nakhoda, serta kondisi yang melatarbelakangi perjalanan.

“Sanksi itu tergantung dari kesalahan nakhoda. Apakah sudah berulang atau tidak, selama ini dia tertib atau tidak, kemudian apakah dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan kedaruratan,” ungkapnya.

Sanksi yang diberikan dapat dimulai dari surat peringatan hingga pembekuan sementara terhadap nakhoda, dengan durasi yang disesuaikan berdasarkan tingkat pelanggaran.

Lebih lanjut, Stephanus menjelaskan, kasus tersebut tidak serta-merta masuk ke ranah pidana karena kapal memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Persoalannya adalah apabila kapal melakukan deviasi atau perjalanan ke lokasi yang tidak diizinkan selama pemberlakuan penutupan pelayaran.

Di sisi lain, KSOP memastikan aktivitas pelayaran wisata di Labuan Bajo tetap berjalan setelah kawasan yang sebelumnya ditutup kembali dibuka. Penutupan yang dilakukan sebelumnya bersifat parsial dan hanya diberlakukan pada lokasi yang dinilai paling berbahaya akibat kondisi cuaca.

“Sekarang sudah tinggi. Memang sekarang sudah high season, lebih dari 300 kapal. Senin dan Jumat adalah big days-nya,” ujar Stephanus.

Selain itu ia menambahkan, penutupan parsial tidak berdampak signifikan terhadap jumlah keberangkatan kapal karena aktivitas pelayaran tidak dihentikan secara keseluruhan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....