Mahasiswa Pelaku Begal Kios di Ruteng Ditangkap Polisi
- 02 Mar 2026 21:31 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Seorang mahasiswa berinisial IDS (21) asal Karot berhasil ditangkap Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai pada Minggu malam , 1 Maret 2026. Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan setelah petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Langke Rembong.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WITA. Korban, Sabina Kiara Tonapa (20), juga seorang mahasiswi, tengah menjaga kios miliknya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tenda, Ruteng. Secara tiba-tiba, pelaku mendatangi kios dan menodong korban dengan sebilah pisau.
Di bawah ancaman senjata tajam, pelaku berhasil mengambil tas berisi berbagai jenis rokok. Kerugian materil korban ditaksir mencapai Rp2.000.000,-.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT, Unit Jatanras Polres Manggarai melakukan penyelidikan intensif selama kurang lebih satu bulan. Pengejaran membuahkan hasil pada Minggu, sekitar pukul 19.00 WITA.
Pelaku diamankan petugas di Jalan Merak, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menodong korban, sebuah sweater putih yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya, serta sepasang sandal, sementara barang bukti berupa rokok dilaporkan telah habis dikonsumsi pelaku.
Kapolres Manggarai, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai, AKP Donatus Sare, menyebut keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan sekaligus dukungan informasi dari masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran warga dalam menjaga keamanan lingkungan.
AKP Donatus Sare menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menekankan bahwa pengaktifan kembali sistem keamanan swakarsa (Siskamling) menjadi salah satu langkah efektif untuk membatasi ruang gerak pelaku kejahatan.
Ia juga mengingatkan mayarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat. “Segera laporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban melalui layanan 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat,” ujarnya.
Saat ini, IDS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.