Polsek Sano Nggoang Tangani Dugaan Pencabulan Anak
- 18 Feb 2026 21:48 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Aparat Polsek Sano Nggoang bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak perempuan di Desa Pulau Nuncung, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terduga pelaku berinisial SS (80), seorang warga setempat, dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap dua anak berusia 6 tahun yang masih duduk di bangku kelas I Sekolah Dasar. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Selasa 17 Februari 2026, sekitar pukul 11.00 WITA di Kampung Lokong.
Kapolsek Sano Nggoang, IPDA Risbel Pandiangan, saat dikonfirmasi Rabu malam, 18 Februari 2026 menjelaskan, berdasarkan informasi awal, terduga pelaku diduga membujuk kedua korban masuk ke rumahnya.
“Informasi awal yang kami terima, modus yang digunakan pelaku adalah dengan memberikan sejumlah uang kepada kedua anak tersebut. Masing-masing korban diberikan uang sebesar Rp10 ribu dan Rp5 ribu agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun,” ujar IPDA Risbel.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban mencurigai kondisi anaknya saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 Wita di hari yang sama.
“Orang tua korban melihat ada perubahan pada cara berjalan anaknya dan tampak kesakitan. Setelah ditanya secara perlahan, anak tersebut menceritakan dugaan kejadian yang dialaminya,” katanya.
Keluarga kemudian membawa kedua anak ke Puskesmas Werang untuk pemeriksaan medis awal. Selanjutnya, orang tua salah satu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sano Nggoang.
Mengingat korban masih di bawah umur, penanganan kasus ini dikoordinasikan dengan Polres Manggarai Barat dan kini ditangani oleh penyidik Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/Polres Mabar/Polda NTT.
“Kasus ini akan ditangani oleh Unit PPA agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lebih spesifik serta sesuai prosedur penanganan perkara yang melibatkan anak,” ungkap IPDA Risbel.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat Desa Pulau Nuncung untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan di luar hukum.
“Percayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai ada tindakan main hakim sendiri. Kami pastikan perkara ini diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Selain proses hukum, kedua korban saat ini masih menjalani pemeriksaan medis lanjutan dan mendapatkan pendampingan untuk pemulihan psikologis dari pihak terkait.
Polisi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.