Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo Ditahan usai Tipu Wisatawan Asing Rp85 Juta

  • 11 Mei 2026 11:49 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat menetapkan KA (32), pemilik agen perjalanan “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta.

Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, resmi ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu 9 Mei 2026.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menerima laporan resmi dari korban dengan nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar AKP Lufthi, Minggu 10 Mei 2026.

Kasus ini bermula ketika korban berinisial SS (34), warga Malaysia, mewakili rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura melakukan pemesanan paket wisata premium melalui agen milik tersangka sejak Maret hingga Mei 2026.

Paket tersebut mencakup perjalanan wisata selama empat hari tiga malam menggunakan kapal MY MOON serta akomodasi hotel dan biaya kunjungan ke Taman Nasional Komodo (TNK).

Namun, setibanya rombongan di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo pada Kamis 7 Mei 2026, korban mendapati fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai dengan kesepakatan. Hotel yang telah dibayar lunas tidak tersedia, sementara operasional kapal wisata juga terkendala karena pembayaran dari tersangka belum diteruskan.

“Korban sudah membayar lunas, tetapi fasilitas yang diterima tidak sesuai perjanjian. Terlapor juga sulit dihubungi saat dimintai kejelasan,” katanya.

Setelah mediasi yang difasilitasi Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat tidak membuahkan hasil, polisi langsung mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan, KA mengakui telah menggunakan seluruh dana wisatawan untuk kepentingan pribadi.

“Seluruh dana sebesar Rp85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, sehingga pembayaran kapal dan hotel tertunggak,” ungkap AKP Lufthi.

Lebih lanjut, Polres Manggarai Barat menegaskan tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen menjaga keamanan wisatawan dan melindungi citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata daerah,” ucapnya.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan dan proses pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KA dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih setelah mendapat bantuan koordinasi dari pihak kepolisian.

Polisi juga mengimbau wisatawan untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen perjalanan serta memastikan legalitas dan kredibilitas penyedia jasa wisata melalui jalur resmi guna menghindari kasus serupa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....