Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pencurian HP di Manggarai

  • 15 Apr 2026 22:38 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengungkap kasus pencurian handphone di wilayah Kecamatan Langke Rembong. Tiga pelaku diamankan pada Selasa, 14 April 2026 di lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi terkait pencurian yang dialami Oktaviani Amun (18), seorang pelajar asal Kecamatan Rahong Utara.

Peristiwa terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WITA di kamar kos korban di Kelurahan Waso. Pelaku mengambil dua unit handphone milik korban menggunakan dua sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FN (21), LN (18), dan LG (19). Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone serta dua sepeda motor yang digunakan pelaku.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni di wilayah Waepalo, Kelurahan Watu, serta di Kampung Nampong, Kecamatan Satarmese.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dan diketahui telah menjual handphone hasil curian di Labuan Bajo. Polisi juga menemukan keterlibatan salah satu pelaku dalam kasus pencurian lain dengan modus serupa.

Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, mengapresiasi kinerja tim yang dinilai cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap dukungan masyarakat terus terjalin untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....