Kasus Penyelundupan Komodo Terbongkar, Dua Warga Manggarai Timur Ditangkap
- 07 Apr 2026 21:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur bersama tim dari Polda Jawa Timur berhasil mengamankan dua warga Kabupaten Manggarai Timur berinisial Ruslan (R) dan (JY).
Keduanya ditangkap terkait dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, yakni penyelundupan seekor komodo ke Surabaya, Jawa Timur. Keduanya diamankan pada Jumat, 3 Apr l 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah hukum Polsek Sambi Rampas.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi yang sebelumnya telah ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Ia menyebut peran Polres Manggarai Timur dalam kasus ini adalah sebagai pendukung operasi, sementara proses penyidikan sepenuhnya ditangani oleh Polda Jawa Timur.
“Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya oleh Polda Jawa Timur tahun 2025 yang lalu terhadap seorang warga Reo yang berdomisili di Surabaya, yang diduga sebagai pembeli komodo,” ujar Iptu Zacky via pesan WhatsApp kepada RRI, Selasa 7 April 2026.
Lebih lanjut, Iptu Zacky Shodri mengungkapkan bahwa para pelaku juga merusak CCTV milik Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTT saat melakukan penangkapan komodo. Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan keterlibatan dua warga Manggarai Timur, yakni R dan YJ yang diduga berperan dalam pengambilan komodo dari habitat aslinya di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas.
Komodo tersebut kemudian dijual kepada penadah di Surabaya dan diduga akan diselundupkan ke luar negeri sebelum akhirnya berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian. Berdasarkan hasil koordinasi antara Polda Jawa Timur dan Polres Manggarai Timur, tim gabungan kemudian melakukan upaya paksa terhadap kedua pelaku di wilayah Manggarai Timur.
Pelaku pertama, R, berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Surabaya oleh tim dari Polda Jawa Timur. Sementara pelaku kedua, JY (30), warga Pota, Kecamatan Sambi Rampas, menyerahkan diri setelah dilakukan pengejaran selama tiga hari oleh tim gabungan Reskrimsus Polda Jawa Timur, Resmob Polres Manggarai Timur, dan Unit Intel Polsek Reo.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan akan dibawa menuju Labuan Bajo sebelum diberangkatkan ke Jawa Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polda Jawa Timur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....