Sat Polairud Polres Mabar Gagalkan Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah ke Bima
- 16 Mar 2026 17:46 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah lintas provinsi di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Kampung Ujung, Labuan Bajo, Sabtu 14 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar 1.749 liter atau sekitar 1,7 ton minyak tanah yang rencananya akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Minyak tanah itu dikemas dalam botol plastik berukuran 1.500 mililiter dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas.
KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat, IPDA Henro Manurung, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan BBM antarprovinsi.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi, sehingga dilakukan penyisiran di area Pelabuhan ASDP sejak tengah malam,” ujar Henro saat memberikan keterangan di Kantor Sat Polairud Polres Manggarai Barat, Senin 16 Maret 2026.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.45 WITA petugas menghentikan sebuah truk berwarna biru putih dengan nomor polisi DK 8924 JK. Saat diperiksa, truk tersebut hanya berisi 335 tabung LPG kosong sehingga sempat mengecoh petugas.
Namun setelah dilakukan interogasi terhadap sopir berinisial HH (22) dan seorang pria berinisial HA (23), diketahui bahwa muatan minyak tanah telah dipindahkan ke truk lain sebelum memasuki area steril pelabuhan.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan muatan antartruk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan guna menghindari kecurigaan petugas,” katanya.
Petugas kemudian melakukan penyisiran ulang dan menemukan dua truk lainnya, yakni truk berwarna hitam kuning dengan nomor polisi EA 8442 WA serta truk kuning biru bernomor polisi EB DR 84 29 DM. Di dalam bak kedua truk tersebut ditemukan 23 dus besar berisi ribuan botol minyak tanah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, minyak tanah tersebut dibeli dari wilayah Lembor dengan harga subsidi sekitar Rp5.000 per liter dan rencananya akan dijual di Bima dengan harga sekitar Rp13.000 per liter.
“Para pelaku diduga ingin memperoleh keuntungan hampir tiga kali lipat dari harga beli, sehingga nekat melakukan penyelundupan BBM bersubsidi,” kata Henro.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1.749 liter minyak tanah yang terdiri dari 1.117 botol milik terduga pelaku berinisial SI serta 49 botol milik FY, dan tiga unit truk yang digunakan sebagai alat angkut.
Saat ini dua orang terduga pemilik, yakni HA dan FY (66) telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial SI (35) melarikan diri saat proses penyergapan dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Polres Manggarai Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi agar tetap tepat sasaran bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....