Kapolres Manggarai Apresiasi Pelimpahan Berkas Kasus Narkotika ke Keja
- 12 Feb 2026 20:56 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansyah, memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai atas keberhasilan melimpahkan berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika kepada Kejaksaan Negeri Ruteng untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 12 Februari 2026. Kapolres Levi menilai pengungkapan dan penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari komitmen Polres Manggarai dalam mewujudkan kepastian hukum serta memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. “Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polres Manggarai,” ujar AKBP Levi Defriansyah.
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap pada Jumat, 23 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 hingga 23.20 Wita di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di Gang Lingko Pateng, Kelurahan Karot, Kecamatan Langke Rembong, serta di Jalan Trans Ruteng–Labuan Bajo, Jalan Komodo, Kelurahan Wali, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.G.A. (37) dan G.A. alias R. (33) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Manggarai telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara profesional dan prosedural, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan serta pengujian barang bukti, hingga penetapan tersangka melalui gelar perkara. Setelah dinyatakan lengkap secara administrasi, penyidik melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ruteng dengan surat pengantar masing-masing Nomor B/74/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 6 Februari 2026 atas nama tersangka A.G.A. alias AN, serta Nomor B/75/I/RES.4.2/2026/Satresnarkoba tanggal 9 Februari 2026 atas nama tersangka G.A. alias R.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda kategori IV dan kategori V.
Pelimpahan berkas perkara tahap pertama ini menjadi bukti keseriusan Polres Manggarai dalam menangani kasus narkotika secara berkelanjutan guna menjamin kepastian hukum. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak main-main dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayahnya.
Melalui pengungkapan dan penanganan perkara yang profesional tersebut, Polres Manggarai berharap dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku maupun calon pelaku tindak pidana narkotika. Dukungan seluruh elemen masyarakat juga diharapkan untuk bersama-sama mewujudkan Manggarai yang bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....