Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan di Compang Mabar
- 27 Jan 2026 17:18 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai Barat: Situasi kondusif di Desa Compang, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mendadak berubah menjadi duka pada Senin malam, 20 Januari 2026. Sebuah konflik keluarga berujung pada peristiwa pembunuhan yang terjadi di Rumah Adat Gendang Palit dan menewaskan seorang pria berinisial MJ (55).
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan antara korban dan keluarga pelaku. Rumah adat yang selama ini menjadi simbol persatuan dan perlindungan justru menjadi lokasi terjadinya tragedi berdarah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyampaikan, peristiwa ini berawal saat tiga bersaudara berinisial YI (18), BM (24), dan PS (21) yang berada di Bali menerima informasi bahwa ayah kandung mereka, YA (62), mendapat intimidasi dari korban.
“Korban diduga memaksa ayah mereka untuk berlutut dalam sebuah perselisihan. Informasi tersebut memicu emosi ketiga bersaudara,” ungkap AKP Lufthi, Selasa 27 Januari 2026.
Mendengar kabar tersebut, ketiganya langsung kembali ke Labuan Bajo menggunakan jalur udara. Setibanya di Bandara Internasional Komodo sekitar pukul 17.30 WITA, mereka melanjutkan perjalanan darat menuju Desa Compang dan tiba sekitar pukul 21.30 WITA.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun tidak berjalan sesuai harapan. Sekitar satu jam kemudian, terjadi cekcok yang berujung kekerasan. Korban diduga menyerang menggunakan sebilah parang.
“PS (21) mengalami luka robek serius di tangan kiri saat berusaha menangkis serangan korban,” ujar Kasat Reskrim.
Melihat kondisi tersebut, YI dan BM mengambil potongan kayu dan kembali ke dalam rumah adat. Dalam perkelahian tersebut, korban sempat kehilangan parang setelah terkena hantaman kayu. Senjata tajam itu kemudian diambil oleh YI.
“Parang tersebut digunakan hingga menyebabkan luka fatal pada bagian kepala korban,” ungkap AKP Lufthi.
Korban sempat mengeluarkan napas berat sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sebelum mendapat pertolongan medis.
Polres Manggarai Barat segera menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat. Dari hasil penyelidikan, YI (18) dan BM (24) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Kamis (22/1/2026).
Sementara PS (21) berstatus sebagai saksi, karena diketahui lebih dahulu menjadi korban penganiayaan oleh almarhum MJ. “Dua orang kami tetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan satu orang lainnya merupakan korban penganiayaan,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan satu orang ahli medis, serta mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan dua potong kayu. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban meninggal akibat luka senjata tajam di kepala dan benturan benda tumpul.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Jo Pasal 466 ayat (3) KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 20 huruf c KUHP sebagai unsur pemberat, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Saat ini motif masih kami dalami. Berkas perkara sedang dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap AKP Lufthi.
Meski situasi di Desa Compang telah kembali kondusif, peristiwa tragis di Rumah Adat Gendang Palit menjadi pengingat bahwa konflik yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada kehilangan nyawa dan masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....