Tim Jatanras Polres Sikka Tangkap Residivis Pencurian Handphone

  • 13 Nov 2025 08:37 WIB
  •  Ende

KBRN, Sikka: Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya. Seorang residivis kasus pencurian, D.E.A alias DK, berhasil dibekuk setelah kedapatan menguasai barang hasil curian berupa handphone Vivo V40 Lite warna silver.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 10.00 WITA. Informasi tersebut menyebut adanya seseorang yang diduga menguasai barang hasil curian sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/III/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tertanggal 21 Maret 2025.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Jatanras yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., bersama KBO IPTU I Nyoman Ariasa, Katim Opsnal Aipda Sipriadi So, serta anggota Opsnal lainnya segera bergerak melakukan penyelidikan. Operasi tersebut turut didukung Kanit Reskrim Polsek Waigete Aipda Gusti Ananto Soa dan Kanit Intelkam Polsek Waigete Aipda Maleakhi Misa.

Sekitar pukul 16.00 WITA, tim memperoleh informasi tambahan bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Dusun Lodong, RT 001/RW 001, Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pergerakan cepat menuju lokasi.

Tiba di tempat kejadian sekitar pukul 16.30 WITA, tim mendapati pelaku sedang berada di rumahnya. Petugas kemudian mengamankan DK bersama barang bukti satu unit handphone Vivo V40 Lite warna silver sesuai laporan polisi, serta satu unit handphone Samsung A10 warna biru yang dikuasai oleh adik pelaku.

Dalam proses interogasi, DK mengaku bahwa handphone Vivo tersebut dibeli dari seorang temannya bernama Odi, yang saat ini diketahui sedang berada di Makassar. Ia juga mengaku sering menginap di kos pacarnya di wilayah Waioti, tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian.

Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa DK merupakan residivis kasus pencurian yang telah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian.

“Kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dua unit handphone, masing-masing Vivo V40 Lite warna silver dan Samsung A10 warna biru. Pelaku sudah kami bawa ke Polres Sikka untuk pemeriksaan dan proses hukum lanjutan,” jelas IPTU Djafar Rabu (12/11/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan kini telah disita untuk kepentingan penyelidikan. Sementara pelaku ditahan di Mapolres Sikka guna menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan penangkapan berlangsung aman, tertib, dan terkendali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....