Polres Mabar Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Dermaga Rangko

  • 22 Sep 2025 18:02 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan, kini menyeret tiga orang sebagai tersangka.

Proyek senilai Rp737.163.398 ini, awalnya pada Februari 2023 Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka. Namun setelah pendalaman penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang pada Maret 2023.

Tiga tersangka diantaranya, meliputi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial TS, Kuasa Direktur CV berinisial FT, serta FBS selaku konsultan perencana. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit, kerugian negara mencapai Rp737.163.398.

“Kerugian negara nilainya Rp737 juta lebih karena proyek ini total loss,” kata AKP

Lufthi, dalam keterangannya Senin, (22/9/2025).

Ia menambahkan, pekan ini pihaknya akan kembali menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat. “Minggu ini akan dilakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Dan pengiriman ini bukan pemenuhan P-19, tetapi penyerahan kembali berkas yang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya.

Sebagai langkah penegakan hukum, Polres Manggarai Barat juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset milik para tersangka. Nantinya setelah proses sidang, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa untuk mengganti kerugian negara.

“Upaya terakhir yang kami lakukan adalah pemblokiran aset,” ucapnya.

Meski begitu, polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Terkait potensi penambahan tersangka, khususnya apakah melibatkan pihak dinas pengguna anggaran, kami masih melakukan pengembangan. Sampai saat ini belum ada petunjuk lebih lanjut dari jaksa,” imbuhnya.

AKP Lufthi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas. Ia berharap proses penanganan kasus ini dapat segera rampung dan cepat mendapat status P-21 agar bisa segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....