Tim Resmob Komodo Tangkap Pelaku Penggelapan Motor Rental

  • 08 Agt 2025 23:03 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap AR alias Arif (29), warga Pasar Baru, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, yang diduga menggelapkan tujuh unit sepeda motor rental. Penangkapan dilakukan di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan bantuan Tim Puma Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan pelaku menyewa sepeda motor dari sejumlah pengusaha rental di Labuan Bajo, lalu menggadaikannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik.

“Modusnya, menyewa sepeda motor lalu digadaikan. Harga gadai berkisar Rp3 juta hingga Rp11 juta per unit,” kata AKP Lufthi dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, AAL (27), melacak sepeda motornya melalui GPS dan menemukan posisi kendaraan berada di Kota Bima. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah berada di NTB, hingga akhirnya ditangkap pada 26 Juli 2025 di rumah kerabatnya di Kelurahan Rabangodu, Kecamatan Raba.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor berbagai merek sebagai barang bukti. Kepada penyidik, AR mengaku hasil gadai digunakan untuk membayar utang, berjudi online, dan kebutuhan pribadi.

“Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata AKP Lufthi.

Pihaknya mengimbau para pemilik rental agar lebih selektif dalam menerima penyewa, serta gunakan GPS, buat surat perjanjian sewa, dan cek identitas penyewa secara teliti.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....