Kasus Pembunuhan di Aimere Resmi Diserahkan ke Kejari

  • 02 Agt 2025 12:07 WIB
  •  Ende

KBRN, Ngada: Unit Reskrim Polsek Aimere secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan pembunuhan berencana kepada Kejaksaan Negeri Ngada pada Kamis (31/7), sekitar pukul 15.00 WITA. Tersangka yang diserahkan adalah NR alias N, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana berat tersebut.

Penyerahan ini menandai dimulainya proses Tahap II penanganan perkara sesuai prosedur hukum. Penyerahan dilakukan berdasarkan kelengkapan berkas perkara sebagaimana tercantum dalam Berkas Perkara Nomor: BP/23/VI/2025/RESKRIM tanggal 10 Juni 2025.

Selain itu, Surat Kejaksaan Negeri Ngada Nomor: B-1017/N.3.18/Eoh.1/07/2025 yang menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21). Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/92/VII/2025/Polsek Aimere juga menjadi dasar pelaksanaan penyerahan pada hari ini.

Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada dengan pengawalan ketat dari anggota Unit Reskrim Polsek Aimere. Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 22 Mei 2025 terkait tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang oleh NR alias N.

Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Ngada, Ipda Benediktus Pissort, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan serius. "Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menuntaskan kasus-kasus pidana berat, terutama yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang. Kami pastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.

Polres Ngada juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ngada, seluruh penanganan hukum selanjutnya akan menjadi wewenang penuh jaksa penuntut umum untuk disidangkan di pengadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....