Polres Ngada Tangkap Dua Pelaku Pengedar Uang Palsu
- 25 Apr 2025 15:38 WIB
- Ende
KBRN,Ngada: Polres Ngada berhasil menangkap dua pelaku pengedar uang palsu di Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada, Kamis (24/4/2025).
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif dan pengumpulan bukti oleh unit Buser Polres Ngada.
Kedua tersangka masing-masing berinisial MFL, 26 tahun, dan KG, 21 tahun, berasal dari Ngada dan Ende.
Mereka ditangkap setelah laporan warga tentang dugaan uang palsu beredar di Desa Dariwali 1, Kecamatan Jerebu’u.
Kapolres Ngada AKBP Andrey Valentino, S.I.K., menyebut penangkapan dipimpin Aipda Yohanes Noka dan Brigpol Longginus Koe.
“Penangkapan ini hasil kerja keras petugas dalam memberantas uang palsu di wilayah hukum Polres Ngada,” ujar Kapolres.
Laporan masyarakat disampaikan oleh Paulina Titu, 52 tahun, warga Desa Dariwali 1, kepada anggota Pospol Jerebu’u.
Laporan langsung ditindaklanjuti hingga dilakukan interogasi terhadap pelaku utama yang mengakui perbuatannya.
Pelaku MFL mengaku membuat uang palsu dengan mesin printer dan fotokopi, mencetak pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu.
Ia mencetak total Rp1 juta, lalu memberikan Rp400 ribu kepada KG yang mengaku telah membakar uang tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa uang palsu Rp600 ribu, printer, kertas HVS, gunting, lem, dan dua ponsel pelaku.
Petugas juga menyita satu kartu ATM milik istri pelaku serta perangkat lain yang digunakan mencetak uang palsu.
Kapolres mengimbau masyarakat lebih teliti dan waspada saat melakukan transaksi menggunakan uang tunai dalam jumlah besar.
“Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” ucap Kapolres.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ngada untuk proses hukum sesuai laporan polisi yang telah dibuat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....