Unit Buser Polres Ngada Tangkap Pelaku Penganiayaan

  • 24 Apr 2025 18:29 WIB
  •  Ende

KBRN,Ngada: Unit Buser Polres Ngada berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DSL Alias F di Desa Inegena, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, (23/4/2025), pukul 19.41 WITA. Proses penangkapan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait kasus penganiayaan yang dilaporkan sebelumnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan resmi yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2025/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, yang dibuat pada tanggal 4 Februari 2025. Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan pada hari yang sama, yaitu Nomor SP-Kap/14/IV/2025/Reskrim, menguatkan langkah aparat kepolisian untuk menangkap pelaku.

Operasi penangkapan ini dipimpin oleh Aipda Yohanes Noka dan Bripka Arnoldus Wea, yang menjalankan tugasnya dengan cepat dan efektif. "Tersangka telah diamankan di Polres Ngada guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ujar Aipda Yohanes Noka

Diketahui, tersangka merupakan seorang petani berusia 34 tahun dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Polres Ngada juga menghimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk kasus penganiayaan maupun kejahatan lainnya. Masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan terkendali di tanah Ngada

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat setempat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dalam penegakan hukum demi keamanan bersama.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....