Ibu Muda di Manggarai Barat Buang Bayi, Kini Ditahan

  • 26 Mar 2025 13:56 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Seorang ibu muda berinisial AH (28), warga Kampung Mbore, Desa Tondong Belang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, diamankan polisi setelah ketahuan membuang bayi yang baru saja dilahirkannya. Kasus ini sempat tidak terungkap karena keluarga pelaku merahasiakannya dari aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa peristiwa ini baru terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. "Kami menerima informasi dari warga terkait dugaan pembuangan bayi oleh ibu kandungnya. Setelah itu, kami langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya pada Minggu (23/3/2025) malam," ujar AKP Lufthi pada Rabu (26/3).

Menurut hasil penyelidikan, AH (28) membuang bayi laki-lakinya di tempat pemandian air Wae Wajak, Kampung Mbore, pada Minggu (23/2) sekitar pukul 04.30 WITA. "Lokasi pembuangan berada di tengah hutan, sekitar 200 meter dari rumah pelaku, dan jarang dilalui warga," jelasnya.

Setelah melakukan perbuatannya, AH (28) sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pratama Komodo. Ia mengaku mengalami pendarahan akibat menstruasi, tetapi setelah diperiksa, dokter menemukan bahwa ia baru saja melahirkan. "Saat ditanya petugas medis, pelaku awalnya bungkam, namun akhirnya mengakui telah melahirkan dan membuang bayinya," kata AKP Lufthi.

Pencarian bayi yang dilakukan keluarga akhirnya membuahkan hasil. Bayi tersebut ditemukan oleh orang tua AH (28) dalam kondisi tanpa pakaian dan hanya beralaskan plastik kresek pada Senin (24/2) pukul 07.15 WITA. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi kritis dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, upaya penyelamatan tidak berhasil. "Korban sempat mendapatkan perawatan selama lima jam, tetapi akhirnya meninggal dunia. Jenazah bayi kemudian dikuburkan oleh pihak keluarga pada Selasa (25/2)," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penyelidikan sementara, AH (28) nekat melakukan tindakan tersebut karena takut dengan orang tuanya. Kehamilannya merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan seorang pria yang identitasnya belum diketahui. "Diduga pelaku mengalami tekanan mental setelah menyadari kehamilannya. Ia melahirkan seorang diri dan dalam keadaan panik memutuskan membuang bayi tersebut," imbuh AKP Lufthi.

Diketahui, AH (28) berstatus sebagai orang tua tunggal setelah suaminya meninggal pada 2023. Ia sudah memiliki dua anak dan tinggal bersama kedua orang tuanya. Situasi ekonomi dan tekanan sosial diduga turut menjadi faktor yang melatarbelakangi tindakan pelaku.

Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, Satreskrim Polres Manggarai Barat telah memeriksa 10 orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. "Kami telah mengumpulkan keterangan dari 10 saksi serta mengamankan barang bukti berupa pakaian pelaku, foto bayi, foto lokasi pemakaman, dan dokumen kematian," terang AKP Lufthi.

Setelah penyelidikan intensif, AH (28) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku telah ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKP Lufthi.

Atas perbuatannya, AH (28) dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 306 ayat (2) KUHP. Ia terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....