Polres Manggarai Barat Tangani Kasus Penikaman Maut di Labuan Bajo
- 25 Mar 2025 22:15 WIB
- Ende
KBRN, Manggarai Barat: Kepolisian Resor (Polres) Manggarai Barat menangani kasus penikaman yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial B (38) di Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (24/3/2025) dini hari. Pelaku berinisial GT (26) telah diamankan polisi hanya dua jam setelah insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari keributan di depan rumah GT pada Minggu (23/3) sekitar pukul 23.10 Wita. Pelaku keluar untuk melerai pertengkaran dan meminta seorang perempuan untuk meninggalkan lokasi, namun permintaan itu ditolak, hingga terjadi adu mulut.
Beberapa saat kemudian, GT dan istrinya berangkat mencari makan di sekitar Pelabuhan Marina Labuan Bajo. Sebelum pergi, GT mengambil sebilah pisau dan menyelipkannya di pinggangnya. Saat melewati Jalan Mutiara, Kampung Ujung, mereka dihadang sekelompok orang, termasuk perempuan yang sebelumnya terlibat pertengkaran dengan GT.
Pelaku menghentikan motornya dan berjalan mendekati kelompok tersebut. Menurut keterangan polisi, GT mendengar seseorang berkata, "Ini dia juga satu," sebelum beberapa orang mendekatinya. Merasa terancam, GT mengeluarkan pisau dari sakunya dan menantang kelompok itu.
Korban B (38) kemudian maju dan berhadapan langsung dengan GT. Dalam situasi tegang itu, GT menikam B di bagian rusuk kiri hingga korban terjatuh bersimbah darah. Pelaku kemudian melarikan diri ke Kampung Kaper, Desa Golo Bilas, sementara korban dibawa ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap GT di rumah keluarganya. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum dari rumah sakit. Saat ini, lima saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, sementara GT telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Manggarai Barat. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP junto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkas AKP Lufthi Darmawan Aditya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....