Polisi Tangkap Empat Tersangka Pencurian dengan Pemberatan di Ende

  • 19 Feb 2025 15:42 WIB
  •  Ende

KBRN, Ende: Kepolisian Resor (Polres) Ende berhasil mengungkap aksi komplotan pencurian dengan pemberatan yang melibatkan empat orang tersangka. Keempatnya, yang berinisial MZK alias Zul (25), AR alias Aron (22), TAZ alias David (21), dan AR alias Lintang (30), ditangkap setelah melancarkan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda di wilayah Ende.

Kasus ini terungkap berkat kerja keras Satuan Reskrim Polres Ende. Menurut informasi yang disampaikan oleh Kepala Unit Binops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, keempat tersangka terbukti melakukan pencurian di Asrama SLB Jalan Nangka, Asrama Putri STIPAR Jalan Gatot Subroto, dan Lorong SMA Negeri 1 Ende.

"Setelah kami lakukan pengembangan, diketahui bahwa keempat tersangka melakukan pencurian dengan modus yang sama di tiga tempat berbeda. Dari ketiga TKP tersebut, para tersangka berhasil mencuri berbagai barang elektronik, seperti laptop dan ponsel ," ujar Iptu Arnoldus, Rabu (19/2/2025).

Barang-barang curian yang berhasil diambil antara lain satu unit laptop merk Axio warna hitam, satu unit ponsel Oppo F9 warna ungu di Jalan Nangka, laptop Acer dan beberapa unit ponsel di Asrama STIPAR, serta laptop dan ponsel di Lorong SMA Negeri 1 Ende. Setelah melakukan aksi pencurian, barang-barang tersebut dijual di beberapa tempat berbeda, termasuk di Ende, Danga Kabupaten Nagekeo, serta Boawae hingga Manggarai.

Keempat tersangka mengungkapkan bahwa hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli makanan, rokok, minuman keras jenis moke, serta berjudi online. "Motif mereka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang tidak sah," tambah Aipda John Sear, Kanit 1 Satreskrim Polres Ende.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP subs 362 KUHP jo pasal 64 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....