Unit Buser Polres Ngada Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak
- 11 Jan 2025 12:55 WIB
- Ende
KBRN,Ngada: Unit Buser Polres Ngada menangkap T.W. alias A (21), tersangka tindak pidana persetubuhan anak, di Desa Inelika, Kampung Menge, Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada, Kamis (9/1/2025) pukul 14.00 WITA. Penangkapan dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup dikantongi penyidik.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/X/2024/SPKT/Polres Ngada/Polda NTT, tanggal 20 Oktober 2024, dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/03/I/2025/Reskrim. Operasi dipimpin oleh Aipda Yohanes Noka bersama dua anggota Buser lainnya.
"Tersangka telah diamankan di Polres Ngada guna proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aipda Yohanes Noka. Tersangka diketahui seorang petani berusia 21 tahun dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
T.W. alias A diancam hukuman berat atas tindakan tersebut, sesuai undang-undang yang mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan atau eksploitasi. Kasus ini menjadi perhatian khusus karena pentingnya upaya perlindungan terhadap hak-hak anak.
Polres Ngada mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan kasus serupa guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak. Dukungan masyarakat dan keluarga sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....