Polres Manggarai Barat Ungkap Kasus Pencurian Motor

  • 04 Jan 2025 15:46 WIB
  •  Ende

KBRN, Manggarai Barat: Unit Resmob Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos-kosan di Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, pada Rabu (25/12/2024), malam Natal. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah ZIO alias Omal (25), warga Kota Komba, Manggarai Timur, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kejadian bermula ketika korban, TE (26), setelah pulang dari ibadah Natal, memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dalam keadaan terkunci stang di parkiran kos. Setelah itu, korban masuk ke dalam kos untuk beristirahat. Saat terbangun, korban terkejut karena sepeda motor kesayangannya hilang dari parkiran.

Korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat pada Kamis (26/12/2024). Setelah dilakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa motor tersebut ditemukan di salah satu kontrakan yang tidak jauh dari kos korban.

"Motor tersebut diketahui sedang dikendarai oleh pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kerja keras petugas, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat (3/1/2025) malam," kata AKP Lufthi.

Setelah diinterogasi, pelaku ZIO mengakui perbuatannya, yaitu mencuri motor korban dengan menggunakan kunci serep yang sebelumnya dia ambil saat menginap di kos korban.

"Pelaku mengaku mencuri kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci serep. Kunci tersebut telah dia ambil sebelumnya saat tinggal di kos korban," ujar AKP Lufthi.

Kini, pelaku ZIO telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, surat-surat kendaraan, dan sebuah handphone merk Samsung.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....