Gaji Ke-13 ASN di Ende, Nagekeo, dan Sikka Tersalur Rp17,2 Miliar
- 09 Jun 2026 17:11 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 bagi aparatur negara di Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Sikka mencapai Rp17,20 miliar. Realisasi tersebut setara 90,58 persen dari total alokasi anggaran sebesar Rp18,99 miliar yang dikelola melalui KPPN Ende.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ende sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah berperan dalam proses pencairan Gaji Ketiga Belas bagi satuan kerja pemerintah pusat di tiga kabupaten tersebut. Program ini menjangkau 62 satuan kerja dengan total 4.620 penerima manfaat.
Berdasarkan data monitoring pembayaran pada aplikasi MyIntress, seluruh pengajuan pencairan yang masuk berhasil diproses tepat waktu. Tidak terdapat keterlambatan dalam penyaluran sehingga hak para penerima dapat diterima sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah.
Kepala KPPN Ende, Agus Setiawan, menjelaskan bahwa secara umum pelaksanaan penyaluran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 berjalan lancar. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan koordinasi yang baik antara KPPN dan satuan kerja dalam memenuhi kebutuhan pembayaran hak pegawai.
Dari sisi penyaluran, anggaran untuk PNS, TNI, dan Polri ditetapkan sebesar Rp10,45 miliar dengan realisasi Rp9,25 miliar. Meskipun tingkat penyerapan mencapai 88,52 persen, seluruh pegawai yang berhak atau 100 persen penerima telah memperoleh pembayaran Gaji Ketiga Belas.
Sementara itu, anggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp1,44 miliar terealisasi Rp1,27 miliar atau 88,55 persen. Capaian penerima manfaat pada kategori ini juga mencapai 100 persen.
Pada komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) Ketiga Belas, alokasi anggaran sebesar Rp6,62 miliar dengan realisasi Rp6,47 miliar. Tingkat penyerapannya mencapai 97,73 persen dan seluruh penerima yang memenuhi syarat telah memperoleh haknya.
Agus Setiawan menjelaskan selisih antara target anggaran dan realisasi penyerapan merupakan kondisi yang lazim terjadi dalam pelaksanaan pembayaran belanja pegawai. Perbedaan tersebut umumnya dipengaruhi perubahan data pegawai penerima, pembulatan atau koreksi komponen penghasilan, serta penyesuaian tunjangan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam perencanaan awal.
Selain itu, sejumlah perubahan administrasi pada satuan kerja turut memengaruhi nominal pembayaran yang akhirnya direalisasikan. Faktor-faktor tersebut berada di luar kendali KPPN sebagai penyalur, namun dapat diantisipasi melalui pemutakhiran data yang lebih akurat oleh masing-masing satuan kerja.
Secara keseluruhan, keberhasilan penyaluran Gaji Ketiga Belas di wilayah kerja KPPN Ende dinilai memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan anggaran pemerintah. Selain menjaga kelancaran pembayaran hak pegawai, realisasi belanja tersebut juga berkontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat di Kabupaten Ende, Nagekeo, dan Sikka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....