Dana Desa Tahap I Tuntas, Flores Timur Raih Peringkat I NTT

  • 09 Jun 2026 17:19 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Larantuka – Penyaluran Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata telah mencapai 100 persen. Total dana sebesar Rp46 miliar lebih yang telah masuk ke rekening desa diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Berdasarkan data KPPN Larantuka, dana sebesar Rp29,21 miliar telah disalurkan kepada 299 desa di Kabupaten Flores Timur. Sementara itu, Kabupaten Lembata menerima Rp16,79 miliar yang telah tersalurkan kepada 144 desa.

Tuntasnya penyaluran Dana Desa Tahap I menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam memenuhi persyaratan penyaluran yang ditetapkan pemerintah pusat. Capaian tersebut juga menjadi modal awal bagi desa untuk segera mengeksekusi program-program yang telah direncanakan sejak awal tahun.

Kabupaten Flores Timur bahkan mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Peringkat I Penghargaan Kinerja Akselerasi Penyaluran Dana Desa Reguler Tahap I Tahun 2026 tingkat kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Penghargaan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor KEP-90/WPB.24/2026.

Dana Desa merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang dialokasikan pemerintah pusat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kegiatan kemasyarakatan. Penyalurannya dilakukan dalam dua tahap setelah pemerintah daerah menyampaikan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar melalui aplikasi OM SPAN-TKD.

Kepala KPPN Larantuka, Khoirul Anan, mengatakan percepatan penyaluran Dana Desa menjadi langkah strategis untuk memastikan manfaat anggaran dapat segera dirasakan masyarakat. Menurutnya, kecepatan penyaluran akan berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan program pembangunan di tingkat desa.

"Semakin cepat Dana Desa disalurkan, semakin cepat pula pemerintah desa dapat melaksanakan berbagai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Khoirul Anan.

Ia menjelaskan, Dana Desa yang telah diterima pada tahap pertama dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, program ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur melalui Padat Karya Tunai Desa, serta berbagai program prioritas lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing desa.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026, penggunaan Dana Desa diarahkan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem, peningkatan layanan kesehatan dasar, penguatan desa berketahanan iklim dan tanggap bencana, pengembangan ketahanan pangan dan energi, penguatan lembaga ekonomi desa, pembangunan infrastruktur desa, hingga pengembangan teknologi digital di desa.

Pemerintah berharap percepatan penyaluran Dana Desa dapat mempercepat realisasi pembangunan di tingkat desa sekaligus mendukung pencapaian berbagai program prioritas nasional. Dengan pengelolaan yang efektif, tepat sasaran, dan akuntabel, Dana Desa diharapkan mampu mendorong terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pedesaan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....