KPPN Ende Fokus Percepat Penyaluran TKD di Sikka dan Nagekeo
- 18 Mei 2026 22:40 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Ende – Realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Sikka dan Nagekeo hingga pertengahan Mei 2026 masih tergolong rendah dibandingkan Dana Alokasi Umum (DAU). Kondisi itu mendorong KPPN Ende memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah guna mempercepat penyaluran Transfer ke Daerah (TKD).
Data aplikasi OMSPAN TKD per 11 Mei 2026 menunjukkan realisasi DAU di wilayah kerja KPPN Ende yang meliputi Kabupaten Ende, Sikka, dan Nagekeo telah mencapai sekitar 32 persen. Namun, penyaluran DBH di Kabupaten Sikka dan Nagekeo dinilai belum optimal sehingga berpotensi memengaruhi pembiayaan pembangunan daerah.
kepala seksi Bank KPPN Ende, Johanis Nggoluth mengatakan percepatan penyaluran dana transfer menjadi langkah penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah. Menurutnya, dana transfer digunakan untuk membiayai berbagai sektor strategis mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi masyarakat.
“Penyaluran dana transfer yang tepat waktu sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan program pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Penguatan sinergi antara KPPN dan pemerintah daerah dilakukan sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, atau Dana Desa. Regulasi tersebut juga mengatur percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui aturan itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan kembali menegaskan posisi KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Selain menyalurkan APBN, KPPN juga memiliki peran mengawal pengelolaan fiskal agar pembangunan daerah berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
DBH sendiri merupakan dana yang bersumber dari penerimaan negara dan dialokasikan kepada daerah penghasil berdasarkan persentase tertentu dari realisasi pendapatan APBN. Dana tersebut meliputi DBH Pajak, DBH Sumber Daya Alam, DBH Kurang Bayar, hingga Penyesuaian DBH.
Sementara itu, DAU dialokasikan berdasarkan celah fiskal daerah, yakni selisih antara kebutuhan fiskal dengan potensi pendapatan pemerintah daerah. Sebagian besar DAU bersifat block grant sehingga penggunaannya dapat disesuaikan dengan kebutuhan prioritas masing-masing daerah.
Pengelolaan fiskal daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat harmonisasi belanja pusat dan daerah, serta mendukung pengentasan kemiskinan.
Sejak 2023, penyaluran TKD dilakukan secara tersentralisasi melalui KPPN sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara di daerah. Kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran dana sekaligus mempercepat pelaksanaan program pembangunan di daerah.
KPPN Ende menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi langkah penting agar realisasi DBH di Sikka dan Nagekeo dapat meningkat dalam beberapa bulan ke depan. Sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menjaga efektivitas belanja negara untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....