Ombudsman Soroti Layanan Disabilitas Belum Optimal di NTT

  • 20 Apr 2026 22:31 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende – Pelayanan publik bagi penyandang disabilitas di Nusa Tenggara Timur dinilai belum optimal, terutama dalam penyediaan sarana prasarana dan perlakuan khusus yang inklusif. Kondisi ini menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam pemenuhan hak kelompok rentan di sektor pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, dalam siaran Florata Pagi bersama RRI, Sabtu, 18 April 2026. Ia menegaskan bahwa pelayanan publik wajib memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 telah mengatur kewajiban penyelenggara layanan publik untuk menyediakan aksesibilitas.“Pelayanan publik harus menyediakan sarana prasarana dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Namun dalam praktiknya, Ombudsman masih menemukan berbagai kekurangan di lapangan. Beberapa kantor pelayanan publik belum menyediakan fasilitas dasar seperti jalur landai maupun ruang layanan khusus.

Selain itu, terdapat fasilitas yang sudah tersedia tetapi tidak berfungsi secara optimal. “Kami masih menemukan sarana yang tertutup atau tidak dapat diakses, sehingga tidak memberi manfaat bagi penyandang disabilitas,” kata Max.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman penyelenggara layanan terhadap kebutuhan kelompok rentan. Menurutnya, kepekaan dalam memberikan pelayanan harus menjadi bagian dari standar yang diterapkan di setiap instansi.

Ombudsman berharap seluruh instansi dapat melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Upaya tersebut dinilai penting agar pelayanan publik benar-benar inklusif dan bebas dari diskriminasi bagi semua masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....