Ombudsman NTT Apresiasi Kesiapan Awal SPMB 2026

  • 20 Feb 2026 13:18 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Ende - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan apresiasi atas langkah proaktif Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT dalam mempersiapkan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Apresiasi tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai regulasi dan prinsip pelayanan publik yang baik.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi NTT, Alberth Roy Kota, S.Si., M.Si., menilai rapat tersebut sebagai langkah strategis. Menurutnya, forum koordinasi itu penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rapat koordinasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan. Kita ingin memastikan sejak awal bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan bebas dari potensi maladministrasi,” ujar Alberth, Kamis, 19 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci agar seluruh tahapan penerimaan murid baru berjalan tertib, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peraturan ini harus menjadi rujukan utama. Ketika Dinas Pendidikan menyusun petunjuk teknis, implementasinya harus proporsional, objektif, dan akuntabel. Jangan sampai ada ruang multitafsir yang berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan,” ucapnya.

Alberth juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, guna memastikan keabsahan dokumen calon murid.

“Validitas data kependudukan menjadi kunci. Koordinasi dengan Dukcapil sangat krusial untuk mencegah manipulasi data atau penyimpangan administrasi. Prinsip nondiskriminasi, transparansi, dan kepastian hukum harus menjadi fondasi dalam setiap tahapan SPMB,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menyatakan komitmennya untuk melaksanakan SPMB Tahun 2026 secara profesional. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku demi menjamin proses penerimaan murid baru berlangsung tertib dan adil.

“Kami berkomitmen penuh agar proses SPMB berjalan tertib, objektif, dan adil. Semua tahapan akan kami siapkan secara matang, termasuk sistem pendukung dan pengawasan internal,” ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, total daya tampung kelas X SMA/SMK/sederajat di seluruh NTT pada tahun ajaran 2026/2027 mencapai 128.880 kursi. Sementara jumlah lulusan SMP/sederajat tercatat sebanyak 94.339 siswa. Dengan demikian, terdapat surplus sekitar 34.541 kursi.

“Secara kapasitas, kita dalam posisi yang cukup aman. Daya tampung yang tersedia lebih dari cukup untuk mengakomodasi seluruh lulusan SMP/sederajat di NTT,” kata Ambrosius.

Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan SPMB Tahun 2026 bebas dari pungutan dalam seluruh tahapan penerimaan. Adapun pengenaan Iuran Pengembangan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan SPMB selesai dan setelah dilakukan pendataan serta klasifikasi berdasarkan tingkat pendapatan dan kemampuan ekonomi orang tua atau wali murid.

“Selama proses SPMB berlangsung, tidak diperkenankan ada penarikan biaya dalam bentuk apa pun. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan NTT memastikan akan melakukan pengawasan secara preventif dan korektif. Ia juga mendorong agar evaluasi pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya dijadikan bahan perbaikan berkelanjutan.

““Kami akan melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Jika ada laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Setiap dinamika dan tantangan harus menjadi pembelajaran. Continuous improvement penting agar kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan semakin baik dari tahun ke tahun,” kata Alberth.

Dengan sinergi antarinstansi yang terus diperkuat dan komitmen terhadap regulasi, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 diharapkan menjadi proses yang adil, transparan, akuntabel, serta benar-benar menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak di Nusa Tenggara Timur.




google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....