DPRD Kota Malang Siapkan Perda Pencegahan LGBT

  • 18 Jul 2026 19:55 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID, Malang – DPRD Kota Malang berencana mengalokasikan anggaran pada Perubahan APBD (PAK) 2026 untuk penyusunan naskah akademik sebagai langkah awal pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan penanggulangan LGBT di Kota Malang.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, mengatakan regulasi tersebut dinilai penting agar Pemerintah Kota Malang memiliki dasar hukum dalam melakukan upaya edukasi, pencegahan, hingga penegakan aturan sesuai kewenangan yang dimiliki.

"Ranperda akan kami anggarkan di PAK APBD 2026," ujar Amithya, Sabtu, 18 Juli 2026.

Menurutnya, keberadaan perda juga diharapkan dapat mencegah munculnya tindakan main hakim sendiri terhadap dugaan praktik LGBT. Dengan adanya regulasi, penanganan dapat dilakukan oleh pemerintah bersama aparat penegak hukum sehingga tidak memicu aksi kekerasan di tengah masyarakat.

"Penindakan harus dilakukan pemerintah, bukan masyarakat," katanya.

Selain itu, DPRD Kota Malang menilai regulasi tersebut dapat memperkuat program edukasi di sekolah maupun masyarakat terkait pencegahan perilaku berisiko yang dikaitkan dengan penyebaran HIV/AIDS. DPRD juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran kepada pemerintah atau aparat penegak hukum agar penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Edukasi menjadi langkah utama, penegakan hukum adalah upaya terakhir," tegasnya.

DPRD Kota Malang juga menyatakan komitmennya mendukung berbagai upaya pemerintah dalam menekan penyebaran HIV/AIDS melalui pendekatan edukasi, pencegahan, dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....