Ketua DPRK Waropen Buka Paripurna Bahas LHP BPK APBD 2025

  • 18 Jul 2026 08:45 WIB
  •  Serui

RRI.CO.ID, Waropen – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Waropen, Yeneke S.K. Dippan, S.Sos, secara resmi membuka Rapat Paripurna II DPRK Kabupaten Waropen Masa Persidangan II Tahun 2026, yang berlangsung pada Jumat 17 Juli 2026 malam di Ruang Sidang Gedung DPRK Waropen, Jalan Poros SP V, Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, Papua. Sidang tersebut terbuka untuk umum dan dihadiri unsur pemerintah daerah, pimpinan serta anggota DPRK.

Agenda utama rapat meliputi penyampaian materi pengantar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2025, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Waropen Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Dalam sambutannya, Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan S. Sos menyatakan, secara resmi membuka Rapat Paripurna II DPRK Kabupaten Waropen Masa Persidangan II Tahun 2026. Pembahasan tiga agenda tersebut merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran DPRK demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

DPRK Waropen mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Waropen yang kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.Capaian tersebut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga mampu meraih opini yang lebih baik pada masa mendatang.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRK untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK".Ucapnya

Sementara itu, Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen, Jaelani, AP., M.Si., membacakan sambutan Bupati Waropen Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si. Pengantar Materi LHP BPK Kabupaten Waropen Tahun 2026, Dalam sambutan tersebut dijelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pemerintah Kabupaten Waropen, kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah dan DPRK, dalam memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah".Jelasnya

Bupati melalui sambutan tertulisnya juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Kabupaten Waropen atas dukungan, masukan, dan pengawasan yang konstruktif selama proses penyelenggaraan pemerintahan. Meski demikian, pemerintah mengakui masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dibenahi sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.

Pemerintah Kabupaten Waropen berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan sistem pengendalian intern dan pengelolaan aset daerah.

"Melalui Rapat Paripurna II DPRK Waropen Masa Persidangan II Tahun 2026 ini, pemerintah daerah dan DPRK diharapkan semakin memperkuat kemitraan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sekaligus menjadi langkah menuju pencapaian opini yang lebih baik pada tahun-tahun mendatang".Ujarnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....