Satpol PP Padang Minta Pelanggaran Bahu Jalan Dilaporkan ke Kelurahan
- 17 Jul 2026 05:05 WIB
- Padang
RRI.CO.ID, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang meminta masyarakat melaporkan pelanggaran pemanfaatan bahu jalan melalui pihak kelurahan. Mekanisme tersebut menjadi tahapan awal sebelum petugas Satpol PP melakukan penertiban.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, dalam program Halo RRI, Rabu, 15 Juli 2026. Ia mengatakan setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, warga Kota Padang bernama Indra menyampaikan pengaduan melalui program Halo RRI terkait penyalahgunaan bahu jalan di Jalan Mohammad Hatta, tepatnya di kawasan Pasar Baru. Menurutnya, bahu jalan dimanfaatkan sebagai garasi kendaraan, lokasi pemasangan banner usaha, serta tempat meletakkan pot bunga sehingga mengganggu akses pengguna jalan.
"Di sekitar Pasar Baru ke arah Universitas Andalas banyak bahu jalan dipakai untuk kepentingan pribadi. Ada pot bunga di badan jalan, ada garasi mobil di bahu jalan, kemudian banner usaha juga dipasang di badan jalan. Harapan kami bisa segera ditertibkan," ujar Indra.
Menanggapi laporan tersebut, Eka Putra Irwandi menjelaskan pemerintah kelurahan menjadi pihak pertama yang menangani dugaan pelanggaran. Kelurahan akan memberikan surat teguran kepada masyarakat yang memanfaatkan bahu jalan tidak sesuai peruntukannya.
"Yang pertama dilakukan adalah pemberian surat teguran oleh pihak kelurahan kepada masyarakat yang melanggar. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak diindahkan, barulah Satpol PP melakukan penertiban," kata Eka.
Apabila teguran tidak dipatuhi hingga batas waktu yang telah ditentukan, pemerintah kelurahan akan meneruskan penanganan kepada Satpol PP. Petugas kemudian melakukan penertiban berdasarkan rekomendasi yang disampaikan pihak kelurahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....