Pemprov Sumbar Bergerak Cepat Tangani ABH Kasus MAN 3 Padang

  • 17 Jul 2026 08:23 WIB
  •  Padang

RRI.CO.ID, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bergerak cepat menangani kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait peristiwa di MAN 3 Padang dengan menyusun program rehabilitasi terpadu. Program tersebut melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan lembaga mitra.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum. Pemerintah juga mengedepankan perlindungan anak, pemulihan psikososial, keberlanjutan pendidikan, serta reintegrasi sosial.

Komitmen itu mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Terpadu Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis, 16 Juli 2026. Rakor dipimpin Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, dan dihadiri Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Kepala Badan Kesbangpol Sumbar, Mursalim, menegaskan pemerintah memiliki kewajiban memberikan perlindungan khusus kepada anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus bagi Anak. Menurutnya, proses hukum tetap harus dihormati, namun rehabilitasi, pemulihan psikologis, pembinaan karakter, dan perlindungan masa depan anak juga harus berjalan secara bersamaan. "Negara harus hadir, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam mencegah lahirnya stigma, trauma berkepanjangan maupun potensi tindakan balas dendam," ucapnya saat memimpin rakor.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan hasil pendalaman Satgaswil Densus 88 Antiteror Sumbar yang menyebut kasus tersebut merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan tidak berkaitan dengan jaringan terorisme. Berdasarkan hasil identifikasi, peristiwa itu dipicu oleh akumulasi tekanan psikologis akibat perundungan (bullying), kondisi sosial ekonomi keluarga, serta paparan konten negatif mengenai pembuatan bahan peledak melalui internet dan media sosial.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror, Kombes Pol. Jim Berlian, S.I.K., menekankan pentingnya memberikan perlindungan tidak hanya kepada anak, tetapi juga kepada keluarga, sekolah, dan lingkungan sosial. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya stigma yang dapat menghambat proses pemulihan. "Apabila penanganan ini berhasil, dapat menjadi contoh model penanganan kasus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara nasional," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....