Pendampingan SAQ Diperkuat, Buleleng Bidik Predikat Informatif KIP

  • 17 Jul 2026 08:49 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng memperkuat pendampingan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai tahapan awal Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan agar seluruh badan publik peserta mampu memenuhi indikator penilaian dan meraih predikat Informatif.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng memberikan pendampingan intensif kepada 10 badan publik peserta Monev KIP 2026. Sebagai perpanjangan tangan Komisi Informasi Provinsi Bali, Kominfosanti memastikan setiap peserta memahami mekanisme pengisian SAQ beserta kelengkapan dokumen pendukung yang menjadi dasar penilaian.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Gusde Mahardika, mengatakan pengisian SAQ tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administrasi. Instrumen tersebut menjadi tolok ukur penerapan prinsip transparansi dan pelayanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"SAQ menjadi tahapan yang sangat menentukan karena seluruh indikator pelayanan informasi dinilai melalui instrumen ini. Kami ingin memastikan setiap badan publik mengisi kuesioner secara benar, lengkap, dan didukung bukti yang sesuai sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kualitas layanan informasi yang diberikan," ujar Gusde Mahardika.

Sebanyak 10 badan publik dari Kabupaten Buleleng mengikuti Monev KIP tahun ini, yakni Dinas Kominfosanti, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, BPBD, DPMPTSP, Kecamatan Buleleng, Desa Bengkala, Desa Tamblang, Desa Kubutambahan, Desa Sanggalangit, dan Kelurahan Banjar Jawa.

Seluruh peserta diwajibkan menyelesaikan pengisian SAQ serta mengunggah video layanan informasi publik pada periode 6 Juli hingga 6 Agustus 2026 sebelum dilakukan tahapan verifikasi dan visitasi oleh Komisi Informasi Provinsi Bali.

Menurut Gusde, mekanisme Monev KIP tahun ini juga mengalami perubahan. Pemerintah kabupaten/kota kini diberikan kewenangan mengusulkan badan publik peserta dengan prioritas bagi instansi yang belum pernah mengikuti evaluasi, belum meraih predikat Informatif, atau memperoleh predikat Informatif sebelum tahun 2022.

"Target kami bukan hanya menyelesaikan pengisian SAQ tepat waktu, tetapi memastikan seluruh peserta mampu meraih predikat Informatif. Dengan demikian, komitmen Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terbuka kepada masyarakat dapat terus dipertahankan," katanya.

Hingga saat ini, Kabupaten Buleleng terus menunjukkan tren positif dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Kominfosanti optimistis pendampingan yang dilakukan dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....