Perubahan Nama Harus Lewat Pengadilan, Ini Penjelasan Dispendukcapil
- 16 Jul 2026 16:15 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Masyarakat yang ingin mengubah nama pada dokumen kependudukan tidak dapat langsung mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Perubahan nama yang mengubah identitas seseorang harus terlebih dahulu memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, menjelaskan masyarakat perlu memahami perbedaan antara pembetulan data dan perubahan data dalam administrasi kependudukan karena keduanya memiliki prosedur yang berbeda.
"Kalau pembetulan hanya memperbaiki kesalahan penulisan yang tidak mengubah makna, misalnya salah eja nama. Itu bisa langsung diproses di Dispendukcapil dengan didukung dokumen yang sah seperti ijazah atau buku nikah," ujar Bambang dalam Dialog Interaktif RRI Jember, Rabu 15 Juli 2026.
Namun, kata Bambang, apabila perubahan tersebut mengubah identitas, seperti mengganti nama dari nama lama menjadi nama yang benar-benar berbeda, maka pemohon wajib mengajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu.
"Kalau sudah masuk kategori perubahan identitas, misalnya mengganti nama, maka harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri. Setelah putusan pengadilan diterbitkan, baru Dispendukcapil dapat memperbarui data kependudukan yang bersangkutan," jelasnya.
Menurut Bambang, setelah penetapan pengadilan diterima, Dispendukcapil akan menyesuaikan seluruh dokumen kependudukan milik pemohon, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya agar seluruh data tetap konsisten.
Untuk mempermudah proses tersebut, Dispendukcapil Kabupaten Jember bersama Pengadilan Negeri Jember menghadirkan inovasi pelayanan PASTI MAPAN, yaitu layanan terintegrasi yang membantu masyarakat mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Melalui program tersebut, masyarakat tidak perlu lagi mengurus perubahan dokumen secara terpisah setelah memperoleh putusan pengadilan karena Dispendukcapil akan langsung menindaklanjuti pembaruan data sesuai ketentuan.
Bambang juga menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Dispendukcapil tidak dipungut biaya. Apabila terdapat biaya dalam proses perubahan nama, biaya tersebut merupakan biaya resmi persidangan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri, bukan biaya pelayanan Dispendukcapil. "Kami mengimbau masyarakat agar memahami prosedur yang benar dan memanfaatkan layanan resmi Dispendukcapil. Dengan begitu proses perubahan data dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....