Perangkat Desa Diberhentikan Tetap saat Kasusnya Incrach

  • 06 Jun 2026 07:41 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Imam Darmaji menyatakan bahwa perangkat desa Seletreng Kecamatan Kapongan, Rudi, dapat diberhentikan tetap jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

"Saat ini kasus penggelapan bantuan pangan yang menyeret perangkat Desa Seletreng atas nama Rudi masih Kasasi, belum berkekuatan hukum tetap atau belum incrach," ujar Imam Darmaji, Jumat, 5 Juni 2026.

Imam Darmaji mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa pada bagian ketujuh Pasal 14 menyebutkan bahwa perangkat desa diberhentikan setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perda tersebut dikuatkan dengan Perbup Nomor Nomor 9/2017 pada pasal 43 yang menyatakan bahwa perangkat desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Menurut Perda 8 maupun Perbup 9 bahwa perangkat desa bisa diberhentikan kalau sudah terpidana dan incrach, tanpa melihat lama hukumannya," tegas Imam Darmaji.

Sedangkan mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur dalam Perda 8 Tahun 2015 pada pasal 15. Dijelaskan bahwa kepala desa setempat berkonsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat desa kemudian camat memberikan rekomendasi tertulis mengenai pemberhentian perangkat desa yang dikonsultasikan.

"Rekomendasi dari camat itulah yang dijadikan dasar oleh kepala desa untuk memberhentikan perangkat desa dengan keputusan kepala desa," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Situbondo, RM Indra Adityo Samkusumo menegaskan bahwa kasus penggelapan bantuan pangan yang menyeret Kepala Dusun Kajar, Desa Sletreng Kecamatan Kapongan atas nama Rudi saat ini masih proses Kasasi.

"Tuntutan kami dua tahun. Putusan PN lima bulan, lalu kami banding ke Kejati dan diputus enam bulan. Karena putusan Kejati di bawah separuh tuntutan Jaksa, maka kami ajukan Kasasi," ungkapnya.

Kasasi diajukan pada tanggal 13 April 2026. Indra mengaku belum tahu kapan putusan Kasasi akan turun dari Mahkamah Agung. Ia meminta masyarakat untuk sabar menunggu sampai putusan Kasasi turun.

"Kapan turunnya putusan Kasasi, itu kewenangan Mahkamah Agung, kita tunggu saja," imbuhnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....