Dispendukcapil Jember Hadirkan PASTI MAPAN Permudah Ubah Data

  • 16 Jul 2026 16:13 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jember menghadirkan inovasi pelayanan PASTI MAPAN untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan Pengadilan Negeri.

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Dispendukcapil Kabupaten Jember dan Pengadilan Negeri Jember guna menyederhanakan proses administrasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah di masing-masing instansi.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Jember, Bambang Saputro., mengatakan PASTI MAPAN dirancang untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi kepada masyarakat. "Program PASTI MAPAN merupakan kerja sama antara Dispendukcapil dengan Pengadilan Negeri Jember. Tujuannya agar masyarakat yang mengajukan perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan dapat memperoleh pelayanan yang lebih sederhana dan terintegrasi," ujar Bambang dalam Dialog Interaktif RRI Jember, Rabu 15 Juli 2026.

Menurut Bambang, perubahan data tertentu, seperti pergantian nama atau perubahan identitas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, memang harus mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri sebelum dokumen kependudukan dapat diperbarui.

Melalui program tersebut, setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Dispendukcapil akan langsung menyesuaikan seluruh dokumen administrasi kependudukan milik pemohon, mulai dari Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), hingga dokumen kependudukan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Setelah ada penetapan dari Pengadilan Negeri, kami akan menindaklanjuti dengan memperbarui dokumen kependudukan masyarakat sehingga mereka tidak perlu mengurus perubahan dokumen satu per satu," jelasnya.

Bambang menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan Dispendukcapil tidak dipungut biaya. Apabila terdapat biaya dalam proses perubahan data, biaya tersebut merupakan biaya resmi persidangan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri sesuai peraturan yang berlaku.

Ke depan, Dispendukcapil Jember juga berencana mengembangkan layanan PASTI MAPAN secara digital melalui integrasi aplikasi Labako dengan sistem milik Pengadilan Negeri. Langkah tersebut diharapkan semakin mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan perubahan dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

"Harapan kami, pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," pungkas Bambang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....