Penyidik Tegaskan Proses Hukum Kasus Disabilitas Tetap Berjalan

  • 16 Jul 2026 15:38 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Sikka – Polres Sikka memberikan penjelasan resmi terkait penanganan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka. Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan yang mempertanyakan belum ditahannya terduga pelaku berinisial BB (74).

Melalui Kasi Humas Polres Sikka, IPDA Leonardus Tunga, S.M., Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K. menegaskan bahwa penyidik tidak pernah mengabaikan laporan korban maupun menghentikan proses hukum. Menurutnya, seluruh tahapan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di wilayah Wolonwalu, Kecamatan Bola, pada 3 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, dengan terduga pelaku berinisial BB dan korban berinisial MPR. Klarifikasi tersebut muncul sebagai respons atas pemberitaan media daring pada 13 Juli 2026 yang menyoroti belum adanya penahanan terhadap terduga pelaku.

Kepolisian menilai informasi yang berkembang perlu diluruskan agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penegakan hukum. Polres Sikka menyatakan memahami harapan korban, keluarga, dan masyarakat yang menginginkan kepastian hukum atas perkara tersebut.

Namun, kepastian hukum menurut kepolisian harus diwujudkan melalui prosedur yang benar sehingga setiap tindakan penyidik memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. "Kami memahami perasaan korban dan keluarga korban. Namun seluruh proses penanganan perkara harus dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kapolres Sikka melalui Kasi Humas IPDA Leonardus Tunga.

Kepolisian juga menegaskan bahwa penahanan tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya laporan polisi atau dorongan opini publik. Tindakan tersebut harus memenuhi syarat yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk didukung alat bukti dan hasil pemeriksaan yang memadai.

Saat ini, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka masih melakukan serangkaian penyelidikan berupa pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan, pengumpulan alat bukti, serta langkah-langkah lain untuk memastikan terpenuhinya unsur tindak pidana. Setelah seluruh proses tersebut selesai, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus memenuhi syarat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polres Sikka menegaskan bahwa seluruh keputusan hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka maupun penahanan, akan didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh. Kepolisian juga mengajak seluruh pihak memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen agar proses hukum berlangsung objektif, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....