Polres Jembrana Bersama Instansi Tangani Paus Bungkuk Terdampar

  • 15 Jul 2026 11:06 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Negara – Penanganan seekor paus bungkuk (Humpback Whale) yang terdampar di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa 14 Juli 2026, melibatkan sinergi berbagai instansi. Polres Jembrana bersama TNI AL, pemerintah desa, lembaga konservasi, tenaga medis hewan, dan relawan berkolaborasi melakukan upaya penyelamatan hingga penanganan sesuai prosedur konservasi.

Peristiwa bermula saat seorang nelayan menemukan mamalia laut tersebut di bibir pantai sekitar pukul 10.45 WITA. Informasi kemudian diteruskan kepada aparat desa dan kepolisian sehingga tim gabungan segera diterjunkan ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, petugas bersama masyarakat berusaha menggiring paus kembali ke laut. Satwa tersebut sempat bergerak menuju perairan yang lebih dalam, namun kembali terdampar di pesisir. Setelah dilakukan pemantauan selama beberapa jam, paus akhirnya dinyatakan mati sekitar pukul 15.00 WITA.

Tim dokter hewan dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Balai Besar Riset Budidaya Laut dan Penyuluhan Perikanan (BBRBLPP) Gondol, serta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar kemudian melakukan nekropsi untuk mengetahui penyebab kematian sekaligus mengidentifikasi spesies satwa tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan mamalia laut itu merupakan paus bungkuk dengan panjang tubuh sekitar 7,70 meter. Setelah proses identifikasi selesai, bangkai paus dievakuasi menggunakan alat berat dan dikuburkan di lokasi yang telah ditetapkan sesuai standar penanganan satwa liar yang dilindungi.

Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta, mengatakan keberhasilan penanganan tersebut tidak lepas dari kerja sama lintas instansi yang bergerak cepat sejak laporan pertama diterima.

"Seluruh unsur terkait langsung berkoordinasi untuk melakukan pengamanan lokasi sekaligus mendukung upaya penyelamatan. Walaupun paus akhirnya tidak dapat diselamatkan, seluruh proses mulai dari pengamanan, nekropsi hingga penguburan telah dilaksanakan sesuai prosedur konservasi," ujarnya.

Apresiasi juga disampaikan Kapolsek Kota Jembrana, IPDA I Ngurah Agus Dwi Widiatmika Putra, kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa, tenaga medis hewan, relawan hingga masyarakat yang turut membantu proses penanganan di lapangan.

Sementara itu, Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati melalui Kasi Humas IPDA I Putu Budi Arnaya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan satwa laut yang terdampar atau kondisi darurat lainnya. Menurutnya, informasi yang cepat akan memudahkan petugas mengambil langkah penanganan secara tepat.

Masyarakat juga diingatkan dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan berbagai kejadian yang memerlukan respons kepolisian, termasuk penanganan satwa liar yang dilindungi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....