Desakan Hak Angket, Aliansi BEM Minta DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang
- 15 Jul 2026 10:01 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Desakan penggunaan hak angket DPRD Kabupaten Malang terkait anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) terus bergulir. Setelah sebelumnya disuarakan oleh lembaga kajian Inisiatif Pemuda (INTIP), kini Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Malang turut meminta DPRD memperkuat fungsi pengawasan terhadap sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan publik.
Perhatian mahasiswa tertuju pada anggaran perjalanan dinas DPKPCK Kabupaten Malang yang disebut mencapai sekitar Rp3,3 miliar dalam APBD 2026, serta alokasi dana hibah sekitar Rp3,9 miliar yang dinilai perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Anggota Bidang Politik Aliansi BEM Kabupaten Malang, Samadi, mengatakan DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan seluruh kebijakan anggaran berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan semangat efisiensi yang selama ini disampaikan pemerintah daerah.
"Jika terdapat anggaran yang menimbulkan pertanyaan publik, DPRD perlu meminta penjelasan secara terbuka sebagai bagian dari fungsi pengawasan," kata Samadi, Rabu (15/7/2026).
Baca Juga:
Menurutnya, kebijakan efisiensi anggaran tidak boleh berhenti pada tataran narasi. Implementasinya harus terlihat dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran seluruh organisasi perangkat daerah.
Sorotan terhadap DPKPCK muncul setelah publik mencermati besaran anggaran perjalanan dinas yang dinilai cukup besar di tengah upaya pengendalian belanja aparatur.
Kondisi tersebut, kata Samadi, berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan kebijakan efisiensi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.
Selain itu, Aliansi BEM juga meminta pemerintah daerah menjelaskan secara rinci peruntukan dana hibah yang tercantum dalam dokumen anggaran DPKPCK. Keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui sasaran penerima, tujuan program, serta manfaat yang akan dihasilkan dari penggunaan anggaran tersebut.
"Keterbukaan penggunaan APBD merupakan kewajiban pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang daerah dialokasikan dan sejauh mana manfaatnya bagi publik," ujarnya.
Samadi menegaskan kritik yang disampaikan bukan untuk mencari kesalahan pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Menurutnya, Kabupaten Malang masih memiliki sejumlah kebutuhan pembangunan yang memerlukan perhatian, mulai dari perbaikan jalan, penanganan drainase, hingga penataan kawasan permukiman. Karena itu, setiap kebijakan anggaran perlu menunjukkan keberpihakan terhadap kebutuhan masyarakat.
Desakan tersebut memperkuat dorongan yang sebelumnya disampaikan INTIP kepada DPRD Kabupaten Malang untuk menggunakan hak angket guna mendalami sejumlah kebijakan penganggaran yang menjadi perhatian publik.
Meski demikian, penggunaan hak angket merupakan kewenangan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi RRI melalui pesan WhatsApp terkait sorotan anggaran perjalanan dinas maupun dana hibah tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....