INTIP Kabupaten Malang Soroti Lonjakan Perjalanan Dinas Cipta Karya 2026
- 13 Jun 2026 12:26 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang - Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang menyoroti kenaikan anggaran perjalanan dinas pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKCPK) Kabupaten Malang yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah.
Penasehat INTIP Kabupaten Malang, Hotib, mengatakan pihaknya menemukan adanya kenaikan anggaran perjalanan dinas pada 2026 sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena terjadi di tengah upaya efisiensi belanja pemerintah dan berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat ke daerah.
"Kami melihat ada kenaikan anggaran perjalanan dinas yang cukup signifikan. Di saat banyak program mengalami penyesuaian anggaran, pos perjalanan dinas di OPD itu justru meningkat," kata Hotib, Sabtu (13/6/2026).
Ia menyebut, berdasarkan hasil kajian yang dilakukan lembaganya, anggaran perjalanan dinas pada OPD tersebut mencapai sekitar Rp3,32 miliar pada 2026. Padahal, pada tahun sebelumnya nilainya hanya berada di kisaran Rp1 miliar.
Angka Rp3,32 miliar itu tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Seluruh kegiatan tercatat menggunakan mekanisme swakelola.
Menurut Hotib, pemerintah daerah seharusnya memprioritaskan anggaran untuk program yang berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.
"Anggaran daerah sebaiknya diarahkan pada program-program yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk sektor pendidikan, infrastruktur dasar, maupun pelayanan publik lainnya," ujarnya.
INTIP menilai pelaksanaan perjalanan dinas perlu dievaluasi untuk memastikan efektivitas dan manfaatnya. Di era digital saat ini, sejumlah kegiatan koordinasi maupun konsultasi dinilai dapat dilakukan melalui sarana komunikasi daring sehingga lebih efisien dari sisi penggunaan anggaran.
Selain itu, Hotib meminta pemerintah daerah melakukan peninjauan terhadap kebijakan penganggaran tersebut guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan.
"Kami tidak ingin menuduh adanya pelanggaran. Namun kenaikan anggaran di tengah kebijakan efisiensi tentu menimbulkan pertanyaan publik. Karena itu perlu ada evaluasi dan penjelasan yang transparan," katanya.
Ia menambahkan, INTIP akan terus mengawal penggunaan anggaran daerah agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait urgensi dan peruntukan anggaran tersebut, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat," ucapnya.
Anggaran perjalanan dinas umumnya digunakan untuk mendukung koordinasi, konsultasi, monitoring, evaluasi, hingga kegiatan pendampingan program yang mengharuskan aparatur melakukan perjalanan ke luar kantor sesuai tugas kedinasan.
Ketentuan pembiayaannya mencakup uang harian, transportasi, penginapan, dan komponen pendukung lainnya sesuai standar biaya yang berlaku.
Sementara Sekretaris DPKPCK Kabupaten Malang, Johan Dwijo Saputro, saat ditanya anggaran perjalanan dinas melalui pesan Whatsapp, masih belum memberikan jawaban.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....