Ratusan Siswa Baru SMKN 1 Kubutambahan Dibekali Hukum oleh Kejari Buleleng

  • 14 Jul 2026 17:52 WIB
  •  Singaraja

RRI.CO.ID, Singaraja - Hari pertama mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dimanfaatkan 407 siswa baru SMKN 1 Kubutambahan untuk mengenal hukum sejak dini. Melalui penyuluhan yang diberikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, para pelajar dibekali pemahaman mengenai kenakalan remaja serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila suatu perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana.

Kegiatan yang berlangsung di GOR Besi Mejajar, Jalan Raya Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Selasa, 14 Juli 2026, menghadirkan Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Buleleng, I Wayan Empu Guana Pura, S.H., M.H., sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mengangkat tema "Kenakalan Remaja dan Perilaku Menyimpang" sebagai bekal bagi siswa memasuki lingkungan pendidikan yang baru.

Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk kenakalan remaja yang masih sering ditemukan di lingkungan pelajar. Perilaku tersebut di antaranya membolos, merokok, mengonsumsi minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga perundungan yang dapat menimbulkan dampak serius apabila tidak dicegah sejak dini.

Selain membahas bentuk kenakalan remaja, siswa juga diberikan pemahaman mengenai faktor-faktor yang memengaruhi munculnya perilaku menyimpang. Kurangnya perhatian orang tua, pengaruh teman sebaya, serta lingkungan pergaulan yang tidak kondusif menjadi beberapa penyebab yang perlu diwaspadai oleh para pelajar.

Di hadapan ratusan peserta, narasumber juga menjelaskan bahwa tidak seluruh kenakalan remaja berakhir di proses pidana. Pelanggaran tata tertib sekolah tetap diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, sedangkan proses hukum diberlakukan apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana.

"Pelanggaran disiplin sekolah seperti terlambat, membolos, atau melanggar tata tertib diselesaikan melalui mekanisme pembinaan di lingkungan sekolah. Namun apabila perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana, seperti penganiayaan, penyalahgunaan narkotika, pencurian, maupun perundungan yang mengandung unsur pidana, maka penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujarnya.

Penyuluhan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara narasumber dengan para siswa. Salah seorang peserta menanyakan cara mendisiplinkan remaja yang terus mengulangi kesalahan meski telah diberikan pembinaan.

Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber menilai perubahan perilaku tidak dapat dicapai hanya melalui hukuman. "Perubahan perilaku memerlukan keseimbangan antara ketegasan, konsistensi, dan komunikasi yang baik. Hukuman semata tidak cukup apabila tidak disertai pembinaan serta keterlibatan orang tua, guru bimbingan konseling, maupun pihak terkait lainnya," katanya.

Pertanyaan lain juga membahas langkah yang harus dilakukan apabila seorang siswa tetap melakukan pelanggaran meski telah mengetahui bahwa tindakannya salah. Menurut narasumber, setiap penanganan harus dilakukan secara bertahap, adil, dan tetap mengedepankan pembinaan sesuai tata tertib sekolah.

"Proses hukum hanya diterapkan apabila perbuatan yang dilakukan telah memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Melalui penyuluhan tersebut, Kejari Buleleng berharap para siswa memiliki pemahaman hukum yang lebih baik sejak memasuki jenjang pendidikan menengah kejuruan. Bekal tersebut diharapkan dapat menjadi dasar bagi para pelajar untuk membangun karakter disiplin, bertanggung jawab, serta mampu menghindari perilaku yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain selama menempuh pendidikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....