DPRD Manggarai Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 13 Jul 2026 08:46 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Manggarai – DPRD Kabupaten Manggarai menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah dalam Sidang Paripurna Ke-15 Masa Sidang II Tahun Dinas 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Manggarai, Kamis 9 Juli 2026.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Manggarai Paulus Peos, didampingi Wakil Ketua I Agnes Menot dan Wakil Ketua II Tomas Tahir. Sidang dihadiri Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai, anggota DPRD, staf ahli bupati, para asisten sekretaris daerah, serta pimpinan perangkat daerah.
Pada pembukaan sidang, Ketua DPRD menyampaikan agenda rapat yang meliputi pengesahan perubahan jadwal, waktu, dan acara Sidang II DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2026, penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD atas hasil evaluasi Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah, serta sambutan Bupati Manggarai.
Laporan Badan Anggaran DPRD disampaikan Wakil Ketua Badan Anggaran, Aventinus Mbejak. Ia menjelaskan bahwa evaluasi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilaksanakan pada 21–26 Juni 2026 di Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang. Proses tersebut melibatkan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manggarai, dan tim fasilitator Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai tahapan wajib sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Berdasarkan hasil evaluasi, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada prinsipnya menyatakan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima. Namun, masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Manggarai sebagai penyempurnaan sebelum diberlakukan.
Salah satu rekomendasi yang disampaikan yakni agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya belum mencapai target maupun yang melampaui target melakukan penyesuaian dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut diminta mengacu pada realisasi tahun sebelumnya serta potensi riil penerimaan daerah agar target pendapatan lebih terukur.
Selain itu, PAD yang telah terealisasi tetapi belum dianggarkan secara optimal diminta menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran berikutnya sehingga perencanaan pendapatan daerah semakin akurat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi belanja daerah, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat realisasi belanja Kabupaten Manggarai secara umum telah melampaui 90 persen. Meski demikian, belanja yang belum terealisasi diminta menjadi bahan evaluasi agar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 lebih realistis dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Manggarai juga meminta Pemerintah Kabupaten Manggarai segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil evaluasi tersebut sesuai batas waktu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.
Setelah laporan Badan Anggaran diterima, DPRD Kabupaten Manggarai menetapkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan Bupati Manggarai.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....