Satpol PP Samarinda Amankan Tujuh Anjal dan Gepeng hingga Sita Miras Oplosan
- 09 Jul 2026 09:01 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengamankan tujuh orang anak jalanan (anjal) dan gelandangan-pengemis (gepeng) dalam patroli gabungan yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026 malam hingga Kamis, 9 Juli 2026 dini hari. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyita miras oplosan dari sejumlah tempat hiburan malam (THM).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan patroli dilakukan bersama TNI, Polri, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) sebagai bagian dari kegiatan cipta kondisi untuk menjaga ketertiban umum. Selain itu, giat ini juga dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat.
"Malam hari ini kami menertibkan anjal dan gepeng. Ada yang pengelap kaca, jualan tisu, manusia silver, ada juga yang pengemis. Kami juga sasar warung remang-remang yang kata orang-orang adalah THM BPJS," ucapnya.
Dalam patroli tersebut, petugas pertama kali mengamankan anjal dan gepeng di kawasan Jalan Kesuma Bangsa. Saat patroli berlanjut ke persimpangan Jalan Teuku Umar, Jalan Slamet Riyadi, dan persimpangan Jalan R.E. Martadinata, sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan gepeng yang berusaha melarikan diri.
Alhasil, petugas hanya dapat menyita barang bukti (BB) seperti kostum badut, ember yang digunakan sebagai wadah uang, dan pengeras suara (speaker). Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP beserta tujuh orang yang diamankan.
Anis mengungkapkan, sebagian dari anjal dan gepeng yang diamankan merupakan orang yang sebelumnya pernah terjaring penertiban serupa.
"Ini kebanyakan sudah berulang. Bahkan ada yang baru kemarin diamankan, sekarang sudah kami temukan lagi. Selanjutnya, akan kami data dan serahkan kepada perangkat daerah yang berwenang untuk dilakukan pembinaan. Untuk anak yang di bawah umur, ibunya nanti yang bertanggung jawab," kata Anis.
Sebab, lanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025, kewenangan Satpol PP hanyalah menertibkan, mengamankan, mendata, lalu menyerahkan kepada perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti.

Selain menyasar anjal dan gepeng, patroli juga menyasar sejumlah THM di kawasan Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah teko berisi miras oplosan dan botol-botol miras yang disembunyikan di area rerumputan belakang warung.
"Jadi tadi itu kita menemukan enam teko miras yang sudah dioplos beserta lima miras yang dibotol. Sebelum itu kami tadi juga ke arah Sungai Kunjang. Di situ kami temukan juga BB-nya berupa oplosan. Habis itu kita bergeser ke Jalan Imam Bonjol, ke Selili tapi kami tidak menemukan BB," ujar Anis.
Meski kerap menemukan miras di lokasi serupa setiap melakukan patroli, Anis menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring tanpa kenal lelah. Baik dalam menertibkan peredaran dan konsumsi miras maupun terkait anjal dan gepeng.
"Kami enggak patah semangat, karena tugas dan fungsi kami ini cuman menertibkan, mengamankan, mendata dan menyerahkan. Jadi, kalau terus berulang, kami tangkapin terus. Seperti itu terus," ucapnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....