Mekeng Dorong UU Obligasi Daerah Percepat Pembangunan Sikka
- 09 Jul 2026 09:09 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka – Anggota MPR RI Melchias Marcus Mekeng mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah sebagai dasar hukum baru bagi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan pembangunan. Skema itu dinilai penting di tengah menurunnya alokasi anggaran pusat yang mulai berdampak pada laju pembangunan di daerah.
Dorongan tersebut disampaikan Mekeng secara virtual dalam kegiatan Evaluasi Penguatan Program dan Kelembagaan MPR RI di Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Selasa 7 Juli /202. Kegiatan itu digelar Badan Penganggaran MPR RI bekerja sama dengan AMPI Kabupaten Sikka.
Dalam forum itu, Mekeng menilai ketergantungan daerah terhadap transfer pusat perlu mulai dikurangi dengan menyiapkan instrumen pembiayaan alternatif. Menurut dia, obligasi daerah bisa menjadi salah satu jalan agar proyek-proyek pembangunan tetap berjalan meski fiskal nasional mengalami penyesuaian.
“Hari ini banyak anggaran pusat dipotong sehingga pembangunan daerah tersendat. Kita membutuhkan instrumen pembiayaan baru melalui obligasi daerah,” kata Mekeng. Ia menegaskan kebutuhan regulasi tersebut kini semakin mendesak karena daerah membutuhkan kepastian sumber dana untuk membiayai pembangunan jangka menengah dan panjang.
Mekeng mengungkapkan pembahasan mengenai obligasi daerah sebenarnya bukan hal baru dalam wacana kebijakan nasional. Isu itu, kata dia, sudah dibicarakan sejak dekade 1990-an, namun hingga kini belum dapat diterapkan karena belum memiliki payung hukum yang kuat.
Ketiadaan dasar hukum, lanjut Mekeng, menjadi hambatan utama karena investor memerlukan kepastian sebelum menanamkan modal pada instrumen pembiayaan daerah. Karena itu, ia mengaku sedang menyelesaikan naskah Undang-Undang Obligasi Daerah untuk diserahkan kepada DPR RI agar segera masuk dalam proses legislasi.
Ia menyebut sedikitnya 20 negara telah menerapkan obligasi daerah sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan. Beberapa di antaranya adalah Amerika Serikat, China, Inggris, dan Kanada yang memanfaatkan skema tersebut untuk menopang pembangunan infrastruktur dan layanan publik.
Selain menyoroti pembiayaan pembangunan, Mekeng juga mengingatkan pentingnya penguatan pemahaman masyarakat terhadap Empat Pilar Kebangsaan. Empat pilar itu meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut Mekeng, penguatan nilai-nilai kebangsaan tetap relevan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk dan masih diwarnai kasus intoleransi. “Kalau kita tidak memahami Pancasila, bangsa ini akan sulit bersatu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mekeng turut menyoroti amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Ia menilai anggaran pendidikan harus digunakan secara optimal untuk meningkatkan mutu pendidikan, sekaligus memberi perhatian lebih pada kesejahteraan guru honorer.
Mekeng menegaskan pembangunan nasional dan daerah membutuhkan dua fondasi yang berjalan beriringan, yakni pembiayaan yang kuat dan ideologi kebangsaan yang kokoh. Menurut dia, daerah tidak hanya memerlukan sumber dana yang pasti untuk membangun, tetapi juga masyarakat yang tetap berpijak pada nilai persatuan dalam menghadapi perubahan zaman.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....