Pemkab Sikka Percepat Keterbukaan Informasi Publik Daerah
- 11 Apr 2026 14:36 WIB
- Ende
RRI.CO.ID, Sikka - Pemerintah Kabupaten Sikka mulai mengakselerasi pembenahan tata kelola keterbukaan informasi publik dengan melibatkan Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Langkah ini diambil menyusul evaluasi atas belum optimalnya layanan informasi di tingkat perangkat daerah.
Upaya tersebut ditandai melalui kegiatan sosialisasi dan advokasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sikka, Kamis 9 April /2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisioner Komisi Informasi NTT, E. R. Ratna Megasari, mengungkapkan bahwa capaian keterbukaan badan publik kerap terhambat oleh kelemahan sistem pelayanan informasi. Kondisi ini termasuk pada aspek administrasi pendukung, seperti pengisian instrumen evaluasi keterbukaan yang belum maksimal.
“Sering kali badan publik sebenarnya sudah bekerja dengan baik, tetapi pengisian instrumen penilaian tidak maksimal,” ujar Ratna. Ia menambahkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada rendahnya nilai keterbukaan yang diperoleh.
Ratna menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak cukup hanya sebatas publikasi kegiatan institusi. Menurutnya, diperlukan sistem layanan yang terstruktur, responsif, serta berbasis regulasi yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi permohonan informasi masyarakat dalam batas waktu yang ditentukan berpotensi memicu sengketa informasi. Dalam situasi tersebut, Komisi Informasi memiliki kewenangan melakukan mediasi hingga ajudikasi.
Selain itu, Komisi Informasi menyoroti belum optimalnya fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah. Padahal, PPID merupakan simpul utama dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
“PPID adalah etalase utama badan publik. Kalau tidak dikelola dengan baik, wajah keterbukaan pemerintah juga ikut buruk,” kata Ratna. Ia menekankan pentingnya penguatan kelembagaan PPID melalui dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan anggaran memadai.
Dalam skema penilaian keterbukaan informasi, predikat “informatif” berada pada rentang nilai 90 hingga 100. Nilai maksimal tersebut menjadi standar capaian ideal bagi setiap badan publik.
Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriadi, menyatakan kegiatan ini menjadi pijakan awal dalam menyelaraskan pemahaman perangkat daerah. Ia menilai pertemuan tersebut penting untuk mendorong keterbukaan di seluruh badan publik.
Simon meminta seluruh pimpinan OPD meningkatkan komitmen dalam membangun sistem layanan informasi yang terintegrasi. Ia juga menekankan pentingnya keberlanjutan dalam pengelolaan informasi publik.
Keterbukaan informasi publik menjadi indikator utama akuntabilitas pemerintahan daerah. Selain memengaruhi penilaian kinerja, kepatuhan terhadap standar layanan informasi juga berperan dalam mencegah sengketa hukum serta memperkuat kepercayaan publik.
Pemkab Sikka bersama Komisi Informasi NTT akan melanjutkan pendampingan teknis secara bertahap. Program ini mencakup penguatan fungsi PPID, penyusunan Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan, serta peningkatan kepatuhan pelaporan keterbukaan informasi secara berkala.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....