Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Kini Jadi Kunci Kelancaran APBN

  • 07 Jul 2026 09:59 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Awal tahun 2026 menjadi momentum yang cukup mengejutkan bagi banyak satuan kerja (satker) kementerian dan lembaga. Sejumlah pejabat perbendaharaan mendapati akses mereka pada aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) dibatasi karena sertifikat kompetensi yang dimiliki telah berakhir masa berlakunya. Akibatnya, mereka tidak lagi dapat memproses berbagai transaksi, termasuk pencairan dana APBN.

Bagi sebagian orang, kondisi tersebut mungkin hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Padahal, dampaknya jauh lebih besar. Ketika pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPM), atau bendahara tidak dapat mengakses SAKTI, pelaksanaan anggaran berpotensi terhambat. Artinya, berbagai program pemerintah yang dibiayai APBN juga dapat ikut tertunda.

Kebijakan ini sebenarnya bukan aturan baru. Pemerintah telah mempersiapkannya secara bertahap sejak beberapa tahun lalu melalui berbagai regulasi yang mewajibkan bendahara, PPK, dan PPSPM memiliki sertifikat kompetensi. Tujuan utamanya sederhana, yakni memastikan setiap pejabat yang mengelola keuangan negara memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai sehingga pengelolaan APBN berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selama ini, sertifikasi kerap dipersepsikan hanya sebagai syarat administratif untuk menduduki jabatan tertentu. Padahal, substansi sertifikasi jauh lebih penting daripada sekadar memperoleh selembar dokumen. Pengelolaan keuangan negara terus berkembang mengikuti perubahan regulasi, digitalisasi layanan, hingga tuntutan transparansi publik. Tanpa kompetensi yang terus diperbarui, risiko kesalahan administrasi maupun kekeliruan dalam pengambilan keputusan akan semakin besar.

Penerapan pembatasan akses SAKTI menjadi bukti bahwa pemerintah tidak lagi menjadikan sertifikasi sebagai formalitas. Kompetensi kini benar-benar menjadi prasyarat dalam menjalankan kewenangan pengelolaan APBN. Langkah ini sekaligus mempertegas bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pemerintah juga tidak menerapkan kebijakan tersebut secara mendadak. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memberikan masa transisi melalui sosialisasi, notifikasi pada aplikasi SAKTI, hingga dispensasi sertifikasi selama enam bulan bagi satker yang belum dapat memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara penegakan aturan dan kelancaran pelaksanaan APBN.

Kini, setelah sebagian besar masa dispensasi berakhir pada akhir Juni 2026, tidak ada lagi ruang untuk menunda pemenuhan kewajiban sertifikasi. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa setiap satker harus mulai membangun manajemen sumber daya manusia yang lebih baik. Jangan sampai pelaksanaan anggaran bergantung pada satu orang pejabat yang memiliki sertifikat.

Mutasi, promosi, pensiun, maupun perpindahan pegawai merupakan hal yang lumrah dalam birokrasi. Apabila tidak tersedia pejabat lain yang telah memiliki sertifikat kompetensi, proses pengelolaan anggaran berpotensi terganggu. Karena itu, setiap satker perlu menyiapkan lebih dari satu pegawai yang memiliki sertifikat pejabat perbendaharaan. Langkah ini bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari mitigasi risiko organisasi.

Lebih jauh lagi, sertifikasi harus dipandang sebagai investasi sumber daya manusia. Pegawai yang memiliki kompetensi di bidang perbendaharaan akan lebih siap menghadapi perubahan regulasi, memahami sistem digital, serta mampu mengelola APBN secara efektif dan efisien. Pada akhirnya, manfaat terbesar bukan dirasakan oleh aparatur, melainkan oleh masyarakat melalui pelayanan publik yang semakin baik.

Transformasi pengelolaan keuangan negara saat ini tidak lagi hanya berbicara mengenai digitalisasi aplikasi atau penyederhanaan prosedur. Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa teknologi tersebut dijalankan oleh aparatur yang memiliki kompetensi sesuai standar nasional. Sistem yang modern tidak akan menghasilkan tata kelola yang baik apabila penggunanya belum siap.

Karena itu, pemberlakuan sertifikasi pejabat perbendaharaan patut dipandang sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. Negara sedang membangun budaya kerja yang mengedepankan kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi fondasi penting agar setiap rupiah APBN benar-benar dikelola secara bertanggung jawab.

Ke depan, tantangan pengelolaan keuangan negara akan semakin kompleks. Oleh sebab itu, investasi terbesar yang perlu terus dilakukan bukan hanya pada pembangunan sistem digital, tetapi juga pada peningkatan kualitas manusianya. Sertifikasi pejabat perbendaharaan merupakan salah satu langkah nyata menuju tata kelola APBN yang semakin kredibel, sehingga anggaran negara benar-benar mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Artikel ini ditulis oleh Zainal Fanani Pejabat Fungsional PTPN Mahir KPPN Jember

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....