PBB Bondowoso Baru Terserap 20 Persen

  • 06 Jul 2026 15:33 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bondowoso hingga awal Juli 2026 baru mencapai sekitar 20 persen dari total target sekitar Rp17 miliar. Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi keterlambatan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) akibat proses digitalisasi sistem administrasi pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko menjelaskan, digitalisasi melalui sistem e-SPPT berbasis KRIS menyebabkan penerbitan SPPT mundur dari jadwal semula. Jika biasanya SPPT diterbitkan pada Januari, tahun ini baru selesai dicetak pada April 2026.

"SPPT seharusnya terbit bulan Januari. Namun karena kita melakukan digitalisasi e-SPPT berbasis KRIS, prosesnya baru selesai pada April sehingga distribusinya juga mengalami keterlambatan," ujar Slamet saat dikonfirmasi, Senin, 6 Juli 2026.

Meski berdampak pada penyerapan PBB di awal tahun, menurutnya digitalisasi tersebut menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan sekaligus transparansi pengelolaan pajak daerah.

Melalui portal Pajak Kabupaten Bondowoso, wajib pajak kini dapat mengecek besaran tagihan, riwayat pembayaran, hingga tunggakan hanya dengan memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP). Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai QRIS, J-Connect, transfer bank, dompet digital, hingga marketplace.

"Kita ingin mempercepat pembayaran PBB sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan integritas petugas pemungut. Semua informasi sudah tersedia di portal berbasis web sehingga masyarakat lebih mudah mengaksesnya," kata Slamet.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga secara rutin mempublikasikan perkembangan penerimaan pajak melalui website dan media sosial Bapenda sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Slamet menegaskan, pembayaran PBB tetap menjadi kewajiban pemilik objek pajak. Tunggakan akan tetap harus dilunasi ketika masyarakat mengurus perubahan hak atas tanah.

Menurutnya, kontribusi pajak daerah saat ini baru sekitar 15 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bondowoso sehingga kepatuhan masyarakat membayar pajak sangat dibutuhkan untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....