Akademisi: Judi Online Ancam Masa Depan Generasi Muda Indonesia

  • 03 Jul 2026 15:45 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Fenomena judi online terus menjadi perhatian serius di Indonesia. Praktik perjudian berbasis digital kini semakin mudah dijumpai, bahkan telah merambah berbagai kalangan usia. Di lingkungan pertemanan, tidak sedikit masyarakat yang mengetahui adanya rekan atau kerabat yang terlibat judi online, namun memilih diam karena merasa sungkan untuk menegur. Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab praktik perjudian semakin sulit diberantas.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Ulil Amri, mengatakan upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terdekat dengan pendekatan yang humanis. Menurutnya, memberikan pemahaman mengenai dampak buruk judi online jauh lebih efektif dibandingkan sekadar menghakimi pelakunya.

"Kita harus melakukan pendekatan yang humanis. Sampaikan bahayanya dan ingatkan bahwa tidak ada orang yang benar-benar kaya karena bermain judi. Yang diuntungkan hanya bandarnya," ujar Ulil Amri kepada RRI, dikutip Jumat 3 Juli 2026.

Ulil menjelaskan, sistem dalam judi online memang dirancang agar pemain sesekali memperoleh kemenangan. Namun kemenangan tersebut hanyalah strategi untuk membuat pemain terus kembali bermain. Dalam praktiknya, sebagian besar pelaku justru mengalami kerugian yang jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

"Kalau ditanya kepada pemain judi online, mereka lebih banyak rugi daripada untung. Algoritma permainan memang tidak dibuat supaya pemain terus menang, tetapi agar terus penasaran dan bermain lagi," katanya.

Kemudahan teknologi juga menjadi faktor yang mempercepat penyebaran judi online. Kehadiran dompet digital atau e-wallet membuat transaksi menjadi semakin praktis tanpa harus bertemu langsung. Kondisi ini diperparah dengan sifat permainan yang mampu memicu kecanduan, terutama bagi anak muda yang masih berada pada fase pencarian jati diri dan belum memiliki kematangan dalam mengambil keputusan.

Menurut Ulil, saat ini praktik judi online juga semakin sulit dikenali karena sering dikemas menyerupai permainan digital biasa. Beberapa aplikasi menampilkan sistem permainan yang tampak seperti game hiburan, padahal di dalamnya terdapat unsur perjudian, mulai dari pengundian nasib hingga penggunaan uang sebagai alat taruhan.

"Judi online sekarang dibungkus seperti game sehingga banyak orang menganggapnya sekadar permainan, padahal ada unsur perjudian yang sangat jelas," ucapnya.

Dari sisi hukum, pemerintah telah memberikan sanksi tegas terhadap pelaku maupun penyebar konten perjudian. Ulil menerangkan ketentuan mengenai perjudian kini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru melalui Pasal 426 dan Pasal 427, selain ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (2).

"Pemain, bandar, perjudian dapat dijerat hukum. Dalam Undang-Undang ITE ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar," katanya menegaskan.

Ia juga menyoroti besarnya perputaran uang dalam industri judi online yang menunjukkan betapa masifnya praktik tersebut. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online mencapai sekitar Rp57 triliun pada 2021 dan meningkat menjadi sekitar Rp327 triliun pada 2023.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya berasal dari kalangan anak muda, tetapi juga orang dewasa yang sebenarnya telah memiliki pemahaman hukum dan sosial yang cukup baik.

Ulil juga mengingatkan dampak judi online tidak berhenti pada kerugian finansial. Rasa penasaran dan kecanduan membuat sebagian pemain rela melakukan berbagai cara demi memperoleh uang untuk kembali berjudi. Tidak sedikit kasus tindak pidana lain, seperti pencurian hingga kekerasan, berawal dari kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.

"Ketika sudah kecanduan, orang akan terus berharap suatu saat menang besar. Saat mengalami kekalahan, mereka bisa menghalalkan segala cara hanya untuk mendapatkan uang agar bisa bermain lagi," ujarnya.

Menurutnya, ancaman judi online juga telah menyasar anak-anak dan remaja. Ia menyebut masih ditemukan pelajar tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah yang mencoba permainan bermuatan perjudian. Meski anak berusia 12 hingga 18 tahun diproses menggunakan sistem peradilan pidana anak, kondisi tersebut tetap menjadi alarm bahwa literasi digital dan pengawasan keluarga harus diperkuat sejak dini.

Ulil menegaskan, pemberantasan judi online bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, lingkungan, hingga kelompok pertemanan memiliki peran penting dalam mencegah penyebaran praktik tersebut. Ia mendorong masyarakat agar tidak ragu mengingatkan orang terdekat yang mulai terlibat judi online, bahkan melaporkannya apabila kondisinya sudah mengkhawatirkan.

"Yang pertama adalah memperbanyak sosialisasi, kemudian memperkuat literasi digital dan literasi hukum. Jangan segan menegur teman atau keluarga yang bermain judi online. Kalau kondisinya sudah parah, laporkan. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan kita sendiri," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....