Jembrana Perketat Pengelolaan Sampah, Satpol PP Dilibatkan Awasi Warga
- 03 Jul 2026 07:59 WIB
- Singaraja
RRI.CO.ID, Negara – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan kebijakan pembatasan pembuangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Peh, Desa Kaliakah, sejak awal Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut program nasional untuk menghentikan sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) dan mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan.
Sebagai langkah awal, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Kabupaten Jembrana menggelar apel konsolidasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta petugas pengelola pasar se-Kabupaten Jembrana. Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan pengawasan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHPKP Jembrana, Wayan Putra Mahardika, mengatakan kebijakan tersebut merupakan implementasi arahan pemerintah pusat yang menargetkan seluruh TPA di Indonesia tidak lagi menggunakan sistem open dumping.
Menurutnya, mulai saat ini masyarakat diharapkan memilah sampah sejak dari rumah. Sampah organik dianjurkan untuk diolah menjadi kompos atau produk lain yang memiliki nilai guna, sedangkan sampah residu atau anorganik menjadi jenis sampah yang dapat dibawa ke TPA.
Petugas lapangan yang terdiri atas personel DLHPKP, Satpol PP, dan pengelola pasar akan melakukan sosialisasi secara persuasif kepada pedagang maupun masyarakat agar membiasakan pemilahan sampah menjadi dua kategori, yakni organik dan anorganik.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jembrana, I Ketut Eko Susila Artha Permana, menegaskan pihaknya akan mendukung penuh pelaksanaan kebijakan tersebut melalui patroli rutin di sejumlah titik.
Ia menyebutkan, apabila masih ditemukan warga yang membuang sampah sembarangan atau mencampurkan seluruh jenis sampah tanpa dipilah, maka penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan dalam peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah menilai penghentian sistem open dumping penting dilakukan karena metode tersebut berpotensi menimbulkan berbagai dampak lingkungan. Selain mencemari air tanah akibat rembesan lindi, penumpukan sampah secara terbuka juga dapat menghasilkan emisi gas yang berisiko memicu kebakaran.
Di sisi lain, pengelolaan sampah yang tidak memadai berpotensi menjadi tempat berkembang biaknya lalat, nyamuk, dan tikus yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta menurunkan kualitas lingkungan di sekitar kawasan TPA. Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap partisipasi masyarakat dalam memilah sampah dari sumbernya menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....