Puluhan WNI Bermasalah Dipulangkan dari Malaysia Melalui Entikong
- 02 Jul 2026 21:22 WIB
- Entikong
RRI.CO.ID, Entikong – Sebanyak 64 Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 2 Juli 2026. Sebagian besar dari WNI bermasalah yang dipulangkan karena terbukti bekerja tanpa izin kerja resmi (permit kerja) dan tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan atau overstay di Malaysia.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Kuching, Abdullah Zulkifli mengtakan, daei 64 WNI yang dipulangkan, 44 merupakan laki-laki dan 20 lainnya perempuan. Mereka merupakan bagian dari Pekerja Migran Indonesia bermasalah (PMI-B) yang terjaring operasi penegakan hukum keimigrasian di Sarawak.
"Kali ini sebanyak 64 orang dipulangkan ke Indonesia, masing-masing 44 laki-laki dan 20 perempuan, tiga diantaranya anak-anak, mereka sebelumnya ditempatkan di Depo Imigrasi Semunja sebelum proses deportasi dilaksanakan," kata Abdullah Zulkifli.
Menurutnya, seluruh WNI yang dideportasi tidak memiliki dokumen lengkap seperti paspor atau izin kerja resmi. Dari 64 orang tersebut hanya 37 orang yang memiliki Paspor, sementara 27 orang lainya dipulangkan dengan dokumen Surat Perjalanan Laksana Parpor (SPLP).
Selain itu, dikatakan, dari hasil pendataan ditemukan sebagian besar WNI tersebut bekerja tanpa mengantongi izin kerja sebagaimana ketentuan menjadi pekerja di luar negeri atau yang diwajibkan pemerintah Malaysia. Dia menyampaikan, para WNI itu juga sebagian diketahui tetap tinggal di negara tersebut meski masa izin tinggalnya telah berakhir.
"WNI yang dipulangkan tidak berdokumen dan mereka juga melakukan pelanggaran keimigrasian serta peraturan ketenagakerjaan Malaysia, yaitu bekerja tanpa permit kerja dan ada juga yang tinggal melebihi masa izin atau overstay," ujarnya.
Disampaikannya, kasus pekerja migran yang masuk secara legal namun bekerja tanpa izin kerja masih menjadi salahsatu pelanggaran yang paling sering ditemukan. Kondisi tersebut membuat pekerja rentan terjaring operasi pengawasan dan berujung pada proses penahanan hingga deportasi.
"Bekerja tanpa permit tidak hanya berisiko kehilangan pekerjaan, tetapi juga dapat berujung pada penahanan, proses hukum, hingga deportasi. Hal yang sama berlaku bagi warga negara asing yang tinggal melebihi batas waktu yang diberikan oleh otoritas keimigrasian Malaysia," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....